JAKARTA, MENARA62.COM – Lembaga Pengembangan Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LP2 PP Muhammadiyah) resmi menetapkan hasil akreditasi terhadap sembilan Pesantren Muhammadiyah di berbagai daerah di Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 257/KEP/I.14/A/2025 dan menjadi langkah strategis Muhammadiyah dalam membangun budaya mutu pesantren yang berkemajuan dan berdaya saing.
Penetapan hasil akreditasi dilakukan melalui rapat daring pada 31 Desember 2025 yang dihadiri Ketua LP2 PP Muhammadiyah Dr. Maskuri, M.Ed., Ketua Unit Penjaminan Mutu Pesantren Muhammadiyah (UPM-PM) Prof. Dr. Toni Toharudin, M.Sc., serta jajaran tim UPM-PM. Akreditasi ini menegaskan bahwa penjaminan mutu pesantren tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam penguatan tata kelola pesantren Muhammadiyah secara profesional dan berkelanjutan.
Ketua LP2 PP Muhammadiyah Maskuri menegaskan bahwa akreditasi pesantren merupakan bagian dari ikhtiar jangka panjang Muhammadiyah untuk memastikan pesantren dikelola secara akuntabel dan berkualitas. Menurutnya, pesantren Muhammadiyah harus mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan ruh keislaman dan nilai ideologis persyarikatan.
“Pesantren Muhammadiyah tidak cukup hanya hidup dan berjalan, tetapi harus bertumbuh, tertata, dan dipercaya umat. Di situlah pentingnya penjaminan mutu,” tegas Maskuri.
Senada dengan itu, Ketua UPM-PM Toni Toharudin menjelaskan bahwa proses akreditasi dilakukan secara sistematis, objektif, dan berbasis standar mutu yang terukur. Setiap pesantren dinilai melalui sejumlah indikator, mulai dari aspek kelembagaan, manajemen, sumber daya manusia, kurikulum, hingga sarana dan prasarana.
“Hasil akreditasi ini bukanlah akhir, melainkan peta mutu yang dapat menjadi dasar pesantren untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris UPM-PM Dinan Hasbudin Apip, S.Ag., mengungkapkan bahwa mekanisme akreditasi pesantren Muhammadiyah melalui delapan tahapan, mulai dari identifikasi sasaran, sosialisasi, asesmen kecukupan, visitasi asesor, hingga validasi dan verifikasi hasil. Ia menyebut, akreditasi pesantren Muhammadiyah ini menjadi salah satu yang pertama dalam sejarah kepesantrenan di Indonesia dan berlaku selama empat tahun ke depan.
“Akreditasi ini menuntut pesantren untuk terus menjaga kerapian data dan transparansi informasi sebagai fondasi pengembangan kelembagaan serta peningkatan kepercayaan publik,” jelasnya.
Dominasi Predikat Unggul
Dari sembilan pesantren yang dinilai, delapan di antaranya berhasil meraih predikat A (Mumtaz/Unggul), sementara satu pesantren memperoleh predikat B (Jayyid Jiddan/Baik Sekali). Capaian ini menunjukkan kesiapan Pesantren Muhammadiyah dalam mengelola pendidikan berbasis mutu dan standar yang konsisten.
Beberapa pesantren dengan skor tertinggi antara lain Pondok Pesantren Muhammadiyah Boarding School Al-Amin Bojonegoro dengan skor 97 dan Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Gombara Makassar dengan skor 96. Dominasi predikat unggul ini memperkuat posisi pesantren Muhammadiyah sebagai pusat pendidikan Islam yang modern, profesional, dan berdaya saing.
Melalui penetapan hasil akreditasi ini, Muhammadiyah menegaskan komitmennya menjadikan pesantren sebagai amal usaha strategis yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan keislaman, tetapi juga pusat kaderisasi, penguatan karakter, dan pengembangan peradaban Islam yang berkemajuan.
Ke depan, LP2 PP Muhammadiyah menegaskan bahwa penjaminan mutu pesantren akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan dan penguatan pesantren Muhammadiyah di seluruh Indonesia. (*)

