30 C
Jakarta

Pakar Hukum Soroti Kekeliruan Penanganan Kasus Polres Sleman

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Kekeliruan dalam menganalisis substansi perbuatan pidana dapat berujung pada kesalahan penerapan pasal dan jenis undang-undang yang digunakan. Hal tersebut disoroti oleh pakar hukum pidana, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., terkait penanganan sebuah perkara di Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Prof. Juanda, kesalahan penerapan pasal yang dilakukan oleh penyidik Polres Sleman bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sleman seharusnya tidak terjadi apabila aparat penegak hukum memiliki kecermatan dan penguasaan yang memadai terhadap hukum pidana, khususnya KUHP dan KUHAP yang baru.

“Kekeliruan dalam memahami perbuatan pidana akan berakibat pada salahnya penetapan pasal dan undang-undang yang diterapkan. Ini menunjukkan lemahnya penguasaan hukum pidana oleh penyidik dan jaksa,” ujar Prof. Juanda, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul Jakarta dan Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju.

Ia menilai, dalam kasus yang menjerat saudara Hogi, aparat penegak hukum keliru menetapkan tindak pidana lalu lintas sebagai dasar perkara. Padahal, menurutnya, peristiwa tersebut berawal dari aksi penjambretan yang dalam KUHP baru dapat dikualifikasikan sebagai pencurian dengan kekerasan.

“Perbuatan pidana yang menjadi pokok perkara justru penjambretan. Mengapa hal itu tidak dijadikan dasar analisis untuk menilai tindakan saudara Hogi yang mengejar pelaku demi melindungi istrinya,” tegasnya.

Prof. Juanda menjelaskan, tindakan Hogi seharusnya dianalisis dengan merujuk pada Pasal 12 juncto Pasal 34 KUHP baru, yang mengatur mengenai pembelaan terpaksa. Dalam ketentuan tersebut, seseorang yang melakukan perbuatan untuk membela diri, orang lain, kesusilaan, atau harta benda dapat dikenai asas pembenar atau asas pemaaf, sehingga tidak dapat dipidana.

“Jika terbukti sebagai pembelaan terpaksa, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum memiliki peran penting dalam menilai kelengkapan berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P21. Oleh karena itu, JPU dituntut memiliki ketelitian dan keberanian profesional untuk menilai apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sebagai langkah perbaikan ke depan, Prof. Juanda menyarankan agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta penguatan kapasitas penyidik dan jaksa di semua tingkatan. Menurutnya, sosialisasi dan bimbingan teknis terkait KUHP baru dan KUHAP baru harus diperbanyak agar aparat penegak hukum benar-benar memahami dan mampu menerapkannya secara tepat dan objektif.

“Penguasaan hukum pidana tidak boleh setengah-setengah. Aparat penegak hukum harus dibekali pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar tidak keliru dalam menetapkan tersangka dan menerapkan pasal pidana,” pungkasnya.

Ia berharap, ke depan, penanganan perkara pidana di Indonesia semakin profesional, berkeadilan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat terus terjaga. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!