JAKARTA, MENARA62.COM – Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan silaturahmi dalam rangka kunjungan kerja ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dr. Dian Ediana Rae, yang juga menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK.
Dalam pertemuan tersebut, Dr. Dian Ediana Rae menyampaikan harapan agar pertumbuhan industri keuangan syariah nasional dapat mencapai 10 persen pada tahun 2030. Menyambut hal tersebut, Sekretaris DSN MUI, Dr. Amirsyah Tambunan, menyatakan optimisme terhadap peningkatan pangsa pasar (market share) industri keuangan syariah yang ditargetkan tumbuh hingga 10 persen dari posisi saat ini.
Ia menjelaskan bahwa aset industri keuangan syariah secara tahunan (year on year/yoy) telah tumbuh 8,15 persen menjadi Rp979 triliun hingga Agustus 2025, dengan market share tercatat sebesar 7,44 persen. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Media Muslim Network usai pertemuan di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Senin (2/2/2026).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Defri Andri, Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah, dan Perbankan Daerah OJK, serta Deden Firman Hendarsyah, Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas. Hadir pula Ayahandayani, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK. Pertemuan berlangsung produktif dengan agenda utama pertukaran pandangan dalam rangka penguatan pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri keuangan syariah.
Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU), khususnya dalam penguatan SDM industri keuangan syariah. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Amirsyah Tambunan yang juga menjabat sebagai Ex-Officio Sekretaris Jenderal MUI.
Sementara itu, Ketua DSN MUI KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., dalam pengantar sambutannya menegaskan bahwa hingga saat ini DSN MUI telah menerbitkan 165 fatwa yang berperan strategis dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak OJK untuk terus memperkuat implementasi fatwa DSN MUI guna mendorong pengembangan industri keuangan syariah nasional.
Sebagai Wakil Ketua Umum MUI, KH. Cholil Nafis juga berharap OJK menegaskan posisi MUI sebagai lembaga yang memiliki otoritas fatwa dalam rangka memperkuat pengembangan dan perluasan inklusi keuangan syariah di Indonesia.
Dalam silaturahmi tersebut turut hadir jajaran DSN MUI, antara lain Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., Wakil Ketua DSN Drs. K.H. Sholahudin Al Aiyub, M.Si. yang juga Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Dr. Bukhori Muslim, serta Wakil Bendahara DSN Muhammad Gunawan Yasni, S.E., Ak., M.M., CIFA, FIIS.
