32.2 C
Jakarta

BKSAP DPR RI Bahas Diplomasi Parlemen di FH UMT

Baca Juga:

TANGERANG, MENARA62.COM — Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI mengunjungi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT), Senin (5/10/2026). Kunjungan tersebut menjadi ruang dialog antara parlemen dan akademisi untuk membahas diplomasi parlemen serta tantangan kerja sama internasional di tengah dinamika global.

 

Delegasi BKSAP DPR RI dipimpin Wakil Ketua BKSAP DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh, B.Bus., M.M., M.B.A. Mereka diterima Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Dr. Warsito, M.Si., dan Dekan FH UMT Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan fakultas.

 

Pertemuan yang berlangsung di Kampus UMT, Cikokol, Kota Tangerang, tersebut merupakan bagian dari agenda BKSAP Day di Universitas Muhammadiyah Tangerang.

 

Dalam agenda itu, BKSAP DPR RI menyampaikan paparan mengenai diplomasi parlemen dan kerja sama antarparlemen. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Dekan FH UMT mengenai profil fakultas serta sejumlah program unggulan.

 

Auliya Khasanofa menjelaskan arah pengembangan FH UMT, kekuatan akademik, serta berbagai program yang dikembangkan untuk menyiapkan mahasiswa hukum menghadapi kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia hukum.

 

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun sumber daya manusia sekaligus memperluas wawasan generasi muda terhadap persoalan nasional dan global.

 

Mahasiswa Belajar Diplomasi Parlemen

 

Kehadiran BKSAP DPR RI juga membuka kesempatan bagi civitas akademika, khususnya mahasiswa hukum, untuk memahami praktik diplomasi parlemen Indonesia secara lebih dekat.

 

Diplomasi parlemen merupakan salah satu jalur kerja sama yang mempertemukan lembaga legislatif Indonesia dengan parlemen negara lain untuk membahas berbagai isu strategis.

 

Bagi mahasiswa hukum, forum tersebut menjadi momentum untuk melihat keterkaitan antara hukum, kepentingan nasional, hubungan antarnegara, dan praktik diplomasi.

 

Pertemuan parlemen dan akademisi itu sekaligus mempertemukan perspektif kelembagaan dengan perspektif akademik. BKSAP membawa pengalaman dalam menjalankan diplomasi parlemen, sedangkan FH UMT menghadirkan kajian hukum dan pendidikan bagi generasi muda.

 

Konsep “Diplomasi Berkemajuan” pun menjadi salah satu gagasan yang relevan dalam pertemuan tersebut. Diplomasi tidak hanya dipandang sebagai aktivitas antarlembaga negara, tetapi juga sebagai ruang pertukaran pengetahuan yang melibatkan perguruan tinggi dan generasi muda.

 

Dengan latar belakang pendidikan hukum, mahasiswa FH UMT dinilai memiliki ruang yang luas untuk memahami bagaimana hukum dan kepentingan nasional berkelindan dengan hubungan internasional.

 

Perkuat Sinergi Parlemen dan Kampus

 

Kunjungan BKSAP DPR RI ke FH UMT diharapkan memperkuat hubungan antara parlemen dan perguruan tinggi. Sinergi tersebut juga membuka ruang dialog yang lebih luas mengenai diplomasi, hukum, kerja sama internasional, serta berbagai isu global yang berdampak terhadap Indonesia.

 

Selain Muhammad Husein Fadlulloh, delegasi BKSAP DPR RI yang hadir yakni H. Didik Haryadi, S.T., S.H.; Robert Joppy Kardinal, S.A.B.; Hj. Himmatul Aliyah, S.Sos., M.Si.; Amelia Anggraini, S.I.Kom.; Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag.; Elpisina, S.Sos., M.Si.; Habib Aboe Bakar Alhabsyi, S.E.; Hj. Meitri Citra Wardani, S.H.; Sigit Purnomo, S.A.P., S.H.; Surya Utama, S.I.P.; dan Faujia Helga Br. Tampubolon, bersama jajaran Sekretariat Kerja Sama Bilateral BKSAP DPR RI.

 

Sementara dari UMT, kegiatan dihadiri Wakil Dekan I FH UMT Undang Prasetya Umara, S.H., M.H.; Wakil Dekan II FH UMT Dr. Shofa Fathiyah, S.Sy., M.H.; GPM FH UMT Imran Bukhari Razif, S.H., M.H.; Ketua Program Studi Ilmu Hukum Ulil Albab, S.H.I., M.H.; serta Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum Harmoko, S.H., M.H.

 

Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam memperluas perspektif masyarakat akademik mengenai hubungan internasional dan diplomasi parlemen.

 

Bagi FH UMT, forum tersebut sekaligus menjadi ruang pembelajaran kontekstual bagi mahasiswa agar tidak hanya memahami hukum dari perspektif teori, tetapi juga melihat penerapannya dalam dinamika hubungan antarnegara dan kepentingan nasional. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!