JAKARTA, MENARA62.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan administratif terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat FOKAL IMM, Dr Auliya Khasanofa, S.H., M.H., mengatakan MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, menurut Auliya, terdapat bagian pertimbangan MK yang perlu menjadi perhatian. MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Putusan MK tidak menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat, tetapi juga tidak menyelesaikan persoalan administratif mengenai dokumen dan proses penyetaraannya,” kata Auliya dalam keterangannya.
Menurut dia, setelah mekanisme PHPU tidak lagi menjadi forum yang dapat digunakan untuk mempersoalkan aspek tersebut, perlu dilihat mekanisme hukum lain yang tersedia untuk menguji proses administrasinya.
DPR Dinilai Bisa Gunakan Fungsi Pengawasan
Auliya menilai DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendalami proses verifikasi dan penyetaraan dokumen pendidikan Gibran.
Salah satu mekanisme yang disebut adalah hak angket, sepanjang persyaratan konstitusional untuk penggunaannya terpenuhi.
“Setelah PHPU tidak lagi menjadi forum yang dapat digunakan untuk mempersoalkan hal tersebut, perlu dilihat mekanisme hukum lain yang dapat menguji proses administrasinya,” ujarnya.
Menurut Auliya, pengawasan DPR dapat diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses verifikasi, dasar penyetaraan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses administratif tersebut.
Selain jalur politik melalui DPR, Auliya menyebut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menjadi salah satu jalur hukum yang perlu dipertimbangkan.
PTUN Bisa Uji Aspek Administrasi
Auliya menjelaskan, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kedudukan politik seseorang sebagai Wakil Presiden. Namun, peradilan tersebut dapat menguji keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan yang memenuhi kualifikasi sebagai objek sengketa.
“PTUN tidak mengadili kedudukan politik Wakil Presiden, tetapi dapat menguji keputusan atau tindakan administrasi yang menjadi dasar persoalan tersebut,” katanya.
Ia mengatakan pengujian melalui PTUN, apabila memenuhi persyaratan hukum, dapat diarahkan pada aspek legalitas proses, kewenangan, prosedur, hingga kesesuaiannya dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
“Jadi, ada ruang untuk menguji apakah proses penerbitan atau penyetaraan dokumen pendidikan telah dilakukan sesuai hukum,” ujar Auliya.
Meski demikian, Auliya menegaskan hak angket DPR tidak dapat disamakan dengan mekanisme pemakzulan.
Ia menyebut, apabila dalam proses pengawasan kemudian ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi ketentuan Pasal 7A UUD 1945, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden baru dapat ditempuh melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Dorong Pengujian Berbasis Fakta
Auliya meminta persoalan tersebut tidak disikapi dengan kesimpulan terburu-buru. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan fakta, dokumen, serta proses administrasi dapat diuji melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang tersedia.
“Yang penting bukan terburu-buru menyimpulkan ada atau tidak ada pelanggaran, tetapi memastikan fakta dan proses hukumnya dapat diuji. Kalau memang tidak ada persoalan, jelaskan secara kelembagaan. Kalau ada persoalan, gunakan mekanisme konstitusional dan hukum yang tersedia,” katanya.
FOKAL IMM berpandangan, kejelasan proses administrasi dan keterbukaan informasi menjadi penting agar persoalan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden dapat ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat, tanpa mencampuradukkan proses pengujian administratif dengan proses politik maupun pemakzulan. (*)
