JAKARTA, MENARA62.COM– PT Pelabuhan Indonesia II atau IPC melakukan sertifikasi hak atas tanah dan penanganan permasalahan aset tanah. Agar sertifikasi ini berjalan lancar, IPC sebagai perusahaan BUMN melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil dan Direktur Utama IPC, Elvyn G. Masassya.
Kerjasama ini dalam jangka waktu lima tahun. Bertujuan untuk pembenahan administrasi dokumen kepemilikan, dan penguasaan aset perusahaan, serta pengamanan dari segi administrasi legal kepemilikan yang berlaku untuk aset eksisting maupun aset dari proyek IPC di masa depan.
“Hadirnya nota kesepahaman antara IPC dan kementerian agraria dan tata ruang ini, merupakan bentuk keseriusan IPC untuk menyelesaikan sertifikat tanah dan percepatan penyelesaian berbagai permasalahan terkait aset tanah, baik dari yang telah dimiliki, maupun aset yang dihasilkan dari proyek-proyek ke depannya,” ujar Elvyn.