JAKARTA, MENARA62.COM — Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengakui bahwa realisasi penyaluran KUR Penempatan TKI masih relatif rendah. Hal ini disebabkan TKI lebih memilih pinjaman dari Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Mengingat PJTKI selama ini telah membantu memberikan pinjaman kepada para TKI dengan akses yang lebih mudah terutama untuk modal awal bagi para TKI di negara tujuan. “Untuk itu, pemerintah terus berupaya agar Bank Penyalur KUR dapat meningkatkan penyaluran KUR kepada TKI,” kata Puspayoga dalam Rapat Kerja dengan Tim Pengawas TKI DPR RI, di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Agenda raker membahas kesiapan kementerian/lembaga dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah, Puspayoga menjelaskan, melalui program pembiayaan yang ada, Kementerian Koperasi dan UKM telah memfasilitasi kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengakses KUR Penempatan TKI. KUR Penempatan TKI diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah maksimal sebesar Rp25 juta dengan suku bunga sebesar 7% efektif pertahun. “Jangka waktu KUR penempatan TKI paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama tiga tahun,” kata Puspayoga.
Pada 2017, telah disalurkan KUR TKI sebesar Rp329,629 miliar untuk 22.663 orang TKI. Sementara untuk tahun 2018 sampai dengan 28 Februari 2018, telah disalurkan KUR sebesar Rp41,574 miliar yang disalurkan kepada 2.793 debitur.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi bunga untuk KUR Penempatan TKI sebesar 14%. Sedangkan bank penyalur KUR yang telah menyalurkan KUR Penempatan TKI sebanyak tujuh bank. Yaitu, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Artha Graha, Bank Maybank, Bank Sinarmas, dan Bank Chinatrust Indonesia (CTBC).
Di samping itu, Menkop dan UKM Puspayoga juga mengungkapkan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dalam program Desa Migran Produktif. Tujuannya, untuk memperlancar penyaluran KUR bagi TKI. “Sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, kami telah melakukan kegiatan, antara lain pelatihan kewirausahaan bagi pasca TKI di tujuh Kabupaten atau Kota. Pada Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur, pada Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kota Semarang dan Kabupaten Tegal, sedangkan di Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan di Kabupaten Langkat,” pungkas Puspayoga. (Agus Y)