Masyarakat masih banyak yang belum mempedulikan keselamatan diri dan perjalanan kereta api. Tidak heran jika, kecelakaan di pelintasan kereta, masih terus terjadi. Terakhir, pada Jumat (6/4/2018) lalu, Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta-Surabaya, tertabrak truk tronton yang mogok dan melintang di pelintasan ilegal di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Ngawi, Jawa Timur.
Akibat kecelakaan itu, perjalanan kereta tertunda hingga enam jam. Kecelakaan itu menyebabkan Mustofa, masinis Kereta Sancaka meninggal dunia dan dua orang lainnya luka-luka. Penundaan perjalanan terjadi, karena kereta api anjlok dan lokomotif terguling. Badan kereta merintangi jalan rel, sehingga jalur dari Madiun-Sragen tidak bisa dilewati kereta. PT Kereta Api Indonesia pun, mengerahkan alat berat untuk memindahkan kereta yang terguling agar jalur bisa digunakan.
Polisi sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka pada kejadian tersebut. Namun Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih melakukan investigasi terkait kecelakaan.
Pelintasan
Salah masalah dari penyelenggaraan transportasi kereta api di seluruh Indonesia adalah pelintasan. Saat ini, Kementerian Perhubungan mencatat 80 persen dari 5.800 pelintasan kereta api di seluruh Indonesia, tergolong liar. Pelintasan dianggap liar karena tidak terjaga sehingga rawan kecelakaan.
“Sesuai catatan dari 5.800 pelintasan KA yang ada di Indonesia, sebanyak 4.600 pelintasan di antaranya tidak terjaga, sedangkan sisanya sebanyak 1.200 pelintasaan atau sekitar 20 persennya telah terjaga,” ujar Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Edi Nursalam di Madiun, Rabu (11/4/2018), seperti dilansir Antara.Â
Untuk itu, pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar kecelakaan yang melibatkan kereta di pelintasan liar tidak terjadi dan terulang.
“Upaya tersebut di antaranya adalah dengan melakukan penutupan secara bertahap, yang diawali dari pelintasan yang kecil-kecil,” kata Edi.
Pada awal 2018, Kemenhub telah menutup 313 titik pelintasan tidak terjaga, sedangkan di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun pada awal 2018 sudah ada 49 pelintasan liar yang ditutup.
“Penutupan akan dilakukan secara bertahap. Sebelum Lebaran ini ditargetkan pelintasan liar yang kecil-kecil itu sudah kita tutup,” katanya.
Upaya lain untuk mencegah kecelakaan di pelintasan liar adalah larangan kendaraan-kendaraan besar untuk melintas.
“Sehingga, hanya kendaraan kecil yang boleh melintas. Saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan pemda dan PT KAI. Juga nanti akan pasang patok,” katanya.
Ia menambahkan upaya-upaya itu diambil untuk menciptakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan, terlebih sebentar lagi menghadapi masa angkutan Lebaran 2018 di mana intensitas perjalanan KA akan meningkat.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Edi Nursalam, berkunjung ke Madiun mendampingi Dirut KAI Edi Sukmoro, dalam rangka melakukan inspeksi lintasan KA sebagai persiapan masa angkutan Lebaran 2018.
Selain itu, dalam rangka penandatanganan prasasti untuk mengenang almarhum masinis Mustofa.