PAMEKASAN, MENARA62.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur memperbaiki kembali data pemilih penyandang disabilitas. Data itu akan dipergunakan untuk pelaksanaan pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni 2018. Perbaikan dilakukan karena ditemukan banyak kesalahan.
“Kesalahan data pemilih disabilitas ini pada teknik pengisian formulir, saat dilakukan pendataan pemilih dulu,” ujar Komisioner KPU Pamekasan Moh Subhan di Pamekasan, Sabtu (16/6/2018), seperti dilansir Antara.
Berdasarkan hasil pendataan petugas penyelenggara pemilu di Pamekasan diketahui, jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 175.047 orang dari total jumlah pemilih se-Kabupaten Pamekasan sebanyak 680.392 jiwa.
Bahkan ada satu desa di Kecamatan Kadur, Pamekasan yang jumlah penyandang disabilitasnya mencapai 618 orang dari total jumlah pemilih di desa itu 748 orang.
Subhan menjelaskan, jumlah pemilih penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan tergolong paling tinggi se-Indonesia, dan oleh karenanya, pihaknya melakukan pengecekan ulang.
“Hasilnya diketahui, bahwa banyaknya jumlah pemilih disabilitas ini, karena kekeliruan teknik saat pengisian formulir data pemilih,” katanya.
Oleh karenanya, ia menginstruksikan agar petugas penyelenggara pemilu di Pamekasan agar melakukan perbaikan data itu.
“Ternyata, setelah dilakukan pengecekan ulang, memang benar terjadi kesalahan teknik pengisian data,” katanya.
Ia mencontohkan, data pemilih disabilitas di Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura. Dari 12 desa yang ada di kecamatan itu, hanya tiga desa yang datanya sesuai, sedangkan sembilan desa lainnya salah.
“Misalnya di Desa Ragang, pada data sebelumnya tercatat bahwa jumlah disabilitas sebanyak 1.819 orang. Padahal setelah dilakukan pengecekan ulang faktanya disana hanya 20 orang saja,” ujarnya.
Demikian juga sambung dia, dengan data disabilitas di Desa Tampojung Tenggih dari 1.449 orang yang didata sebagai pemilih disabilitas, hanya 19 orang yang benar-benar disabilitas.
Hal yang senada, terjadi di Desa Tampojung Pregi, jumlah pemilih di Desa Tampojung Pregi, dari 2.321 pemilih, yang tercatat disabilitas hanya delapan orang yang benar-benar disabilitas.
“Jadi, banyaknya jumlah pemilih disabilitas di Pamekasan sebagaimana telah diumumkan di website KPU RI itu, karena kesalahan teknik pengisian data saja, dan ini terjadi di hampir semua desa di Pamekasan ini,” katanya.
Oleh karenanya, sambung Subhan, pihaknya memerintahkan kembali petugas penyelenggara pemilu agar melakukan pengecekan kembali.
“Sebab, jika dibiarkan, maka resikonya adalah pada surat suara,” kata Komisioner KPU Pamekasan Moh Subhan.