29.2 C
Jakarta

Mendikbud Pastikan PPDB Bebas dari Praktik Jual Beli Bangku

Baca Juga:

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bebas dari praktik jual beli kursi maupun pungutan liar.

“Kami meminta tidak ada jual beli kursi pada PPDB. Praktik jual beli kursi termasuk ke dalam tindakan pidana,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (25/6).

Pungutan liar, termasuk dalam PPDS, dikatakan Mendikbud tidak sesuai dengan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah. Karena itu ia meminta tidak terjadi pungutan yang tidak sesuai dengan Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah.

Ia menegaskan bahwa tidak ada pungutan yang melebihi batas ketentuan yang disepakati bersama.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga menegaskan tidak ada kompromi penundaan pelaksanaan Permendikbud 14/2018 tentang tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Bentuk Lainnya yang Sederajat.

“Jika ingin ada dispensasi harus diajukan secara tertulis, tidak ada penundaan hanya dalam bentuk lisan,” kata dia.

Dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.

Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Sebanyak lima persen kuota untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial.

Dalam peraturan itu juga dijelaskan sekolah wajib menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 20 persen.

Permendikbud itu merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB.

Pengaturan itu mulai dari persyaratan, seleksi, sistem zonasi, termasuk pengaturan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar dalam satu satuan pendidikan.

“Pelaksanaan PPDB sudah dibenahi sejak tahun kemarin, ada perubahan dari rayonisasi ke zonasi. Perbedaan paling prinsip adalah mengedepankan para pemerataan dan kualitas pendidikan, tanpa mengabaikan prestasi akademik siswa yang bersangkutan,” katanya.

Muhadjir menjelaskan melalui zonasi maka akan mempercepat pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan.

Selain itu, katanya, mendekatkan lingkungan sekolah dan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, serta membantu analisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!