Jakarta, MENARA62.COM Besarnya jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia ternyata belum seluruhnya didukung pembiayaan oleh sektor perbankan. Karenanya, kabar baik bagi Anda pelaku usaha mikro ada baiknya untuk menghadiri pameran Indonesia Syariaf Fair 2018 (INSYAF) yang digagas oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM).
Acara yang berlangsung selama tiga hari tersebut dan akan berakhir pada Kamis (29/11/2018) menargetkan penyaluran dana bergulir melalui pola syariah mencapai Rp 200 miliar. “Kami terus mendorong inklusi dan literasi pembiayaan syariah salah satunya melalui event INSYAF ini. Dan kami menargetkan 200 miliar dalam penyaluran dana bergulir syariah,” kata Direktur Pembiayaan Syariah LPDB KUMKM, Jaenal Aripin, saat dihubungi awak media, Rabu (28/11/2018) kemarin.
Lanjutnya, pembiayaan syariah punya potensi yang besar, dan melalui acara ini pula pihaknya bisa meningkatkan pendanaan kepada UKM dengan pola syariah yang selama ini masih 5,3 persen untuk market sharenya.
“Kami optimis penyaluran dana bergulir Rp 1 triliun bisa terealisasi hingga akhir tahun,” ujarnya. Ia menambahkan, target penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM tahun 2019 sebesar Rp 1,5 triliun, dengan rincian dana bergulir konvensional mencapai Rp 975 miliar dan Rp 525 miliar dana bergulir melalui skema syariah.
Pihaknya pun saat ini sedang melalukan finalisasi revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 75 tahun 2011 tentang tarif layanan dana bergulir. “Kita sedang finalisasi dan dalam kurun dua bulan akan diuji publik sehingga tahun depan (2019) UMKM bisa akses dana bergulir syariah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pembiayaan syariah dana bergulir LPDB belum bisa diakses langsung oleh para pelaku UMKM dan harus melalui perantara keuangan atau koperasi hal tersebut karena terbentur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011 LPDB harus menyalurkan dana tersebut lewat lembaga keuangan.
Sehingga LPDB bekerja sama dengan sejumlah bank untuk penyaluran, seperti BPD Jateng Syariah, BJB Syariah, KSPS di Jabar dan Jateng serta BPRS di Aceh dan Magelang. Selain itu, ada sekitar 12 lembaga keuangan, 7 koperasi simpan pinjam syariah, dan PBMT Ventura.
Penyaluran tersebut memiliki imbal hasil kompetitif dan tidak memberatkan. Menurut penentuan tarif dasar berdasarkan PMK No.75/PMK.05/2011, LPDB-KUMKM menyalurkan melalui KSPPS/USPPS/LKB/LKBB dengan akad mudharabah nisbah maksimal 40:60 persen. Dari KSPPS/USPPS/LKB/LKBB kepada UMKM dengan akad murabahah sebesar 24 persen. LPDB menyasar semua kategori dan sektor UMKM. Syarat utamanya adalah jenis usaha halal, memiliki laba bersih dan minimal masa usaha dua tahun.