Jakarta, MENARA62.COM Keberadaan koperasi di masyarakat–memiliki peran yang sangat strategis sebagai keuangan inklusif. Namun sangat disayangkan, sejauh ini banyak terjadi praktek – praktek penyalahgunaan koperasi dalam bentuk penipuan investasi berkedok koperasi, yang banyak menyeret korban dimana mana dan merugikan masyarakat. Realitas ini, menjadikan keprihatinan bersama, dan meminta semua pihak agar praktek kejahatan tersebut bisa dihentikan dan tidak mewabah ke tempat lain. Demikian point yang bisa dipetik dalam acara Fokus Groub Discussion (FGD) dengan tema Waspada Penipuan Berkedok Koperasi, di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (4/12) kemarin, yang dihadiri oleh narasumber Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Suparno, Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi OJK dan Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean.
Dalam mencegah praktek kejahatan penyalahgunaan investasi koperasi, Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Suparno, menegaskan, sejauh ini pihaknya sudah menerbitkan ragam regulasi dalam pengawasan. Bahkan, satuan tugas pengawasan koperasi di daerah juga telah terbentuk sebagai tindak pencegahan dan pengawasan, tapi semua itu masih belum mampu cukup mencegah praktek kejahatan penipuan investasi berkedok koperasi.
Salah satu penyebab terjadinya penyalahgunaan koperasi tersebut, lanjut Suparno, tidak lepas dari minimnya literasi pengetahuan masyarakat terhadap koperasi, ditambah dengan nafsu yang besar mereka yang ingin memperoleh keuntungan yang sangat besar. Hal ini yang kadang dimanfaatkan oleh pihak – pihak lain yang menjalankan kejahatan investasi. “Untuk itu, penting sebelum berinvestasi, masyarakat harus tahu integritas dan kredibilitas dari koperasi tersebut dan jangan tergoda bujuk rayu investasi,”ujar Suparno.
Selain minimnya literasi masyarakat terhadap berkoperasi, peran pengawas koperasi dalam menegakkan kepatuhan dalam berkoperasi juga tak luput dari sorotan dalam FGD. Agar koperasi bisa berjalan dengan aturan yang benar, diperlukan peran pengawas koperasi yang tegas dalam memberikan pengawasan dan peringatan kepada pengelola koperasi dalam menjalankan bisnis penkoperasioan.
Untuk menjalankan itu semua, kata Suparno, Kemenkop UKM telah menerbitkan sistem penilaian kesehatan (Pinkes) bagi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Di pinkes itulah sebenarnya, menjadikan rujukan bagi peran pengawas koperasi dalam mengawasi para manager dan pengelola koperasi.
Kemudian untuk mensikapi praktek penipuan investasi berkedok koperasi, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk kooperatif kepada penegak hukum dengan cara melaporkan kepada yang berwajib jika terjadi tindakan praktek investasi bodong. Dalam tindakan hykum, sejauh ini pihak berwajib tidak bisa melakukan penyidikan hukum jika tidak ada pelapor. “Maka masyarakat jangan takut untuk melakukan laporan, jika terjadi kejahatan dan kerugian dalam investasi berkedok koperasi,”tandas Suparno.
Sementara, Tongam L. Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi OJK mengatakan pihaknya sudah melakukan banyak tindakan atas kasus-kasus yang terungkap. Menurutnya hingga saat ini pihaknya sudah menghentikan 108 investasi bodong berkedok koperasi LKM atau badan usaha sejenis lainnya. Jumlah ini diakuinya jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2017 yang pernah ditanganinya yaitu sebanyak 80 lembaga.
“Investasi illegal itu suda kita hentikan dan kita akan terus melakukan monitoring, kebanyakan bukan KSP tapi rata-rata money game, forex, MLM,” ulas Tongam
Meski aktif melakukan pengawasan dan penindakan berupa pencabutan izin usaha, Tongam mengakui bahwa para pelaku penipuan tersebut cukup cerdik. Pasalnya setelah ditutupnya lembaga yang terbukti bodong, selang beberapa lama kemudian muncul lagi dengan nama lembaga baru. Padahal aktifitas usaha dan pengurusnya ada kesamaan.
“Dari penelusuran kita memang ada beberapa yang sedang kami proses, mudah -mudahan akhir tahun kita bisa umumkan. Sementara ini kita tidak melihat dari koperasi, tapi belum tentu juga nanti seperti apa,” pungkasnya.