28.8 C
Jakarta

Mahar Nikah Sandal Jepit Apakah Islam Membolehkan?

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Belum lama ini viral berita pasangan suami istri yang menikah bermaharkan sepasang sandal jepit merek Swallow. Pasangan pengantin yang berasal dari Desa Sumberadi, Kecamatan Somalangu, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah tersebut sebenarnya secara ekonomi tergolong mampu.

“Kemungkinan mahar sandal jepit ini hanya sensasi. Maharnya sandal jepit tetapi uang seserahan ke mertua bisa jadi puluhan juta rupiah. Itu yang tidak diperlihatkan,” kata Ustadz Jaka Prasetya saat memberikan Kultum dihadapan 65 guru dan karyawan SD Muhammadiyah 1 Ketelan, Surakarta, Kamis (10/1).

Menurutnya sah-sah saja seorang pria memberikan mahar pernikahan dengan benda-benda yang unik seperti sandal jepit. Sebab pada prinsipnya mahar tidak boleh memberatkan dan membebani calon pengantin pria. Dalam Islam mahar harus diberikan dengan kerelaan dan tidak bersifat membebani.

Meski demikian, Ustadz Jaka mengingatkan hendaknya calon pengantin memilih mahar berupa benda-benda yang memang sangat dibutuhkan oleh pihak perempuan. Bisa berupa uang, harta benda, emas, perabotan rumah tangga atau sesuatu yang bermanfaat lainnya.

“Nabi Muhammad bersabda menikahlah meskipun maharnya hanya dengan cincin besi,” lanjut Ustadz Jaka.

Pasangan pengantin usai akad nikah

Mahar bisa juga berbentuk jasa, seperti jasa mengajari bacaan Al-Qur’an, dan jasa lainnya. Tetapi yang lebih utama adalah harta meski jumlahnya sedikit. Sebagaimana firman Allah Ta’ala (QS. An Nisa: 24): ‘mencari isteri-isteri dengan hartamu‘

Ustadz Jaka menjelaskan jika calon suami miskin, dan ia tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar, maka boleh menikahi wanita dengan mahar berupa pengajaran ayat-ayat Al Qur’an.

Ia mengingatkan bahwa mahar adalah hak isteri yang tidak boleh diambil. Rasulullah SAW bersabda “Dosa paling besar di sisi Allah ialah orang yang menikahi wanita lalu ketika telah menyelesaikan hajatnya darinya, maka dia menceraikannya dan pergi dengan membawa maharnya,”[ HR. Al-Hakim (II/182)

Mahar itu sendiri disunnahkan untuk disebutkan dalam akad nikah. Meskipun jika tidak disebutkan, pernikahan tetap sah.

Dalam hal mahar, Ustadz Jaka mengingatkan bahwa memberi mahar boleh dilakukan dengan kontan maupun hutang. Sebagian ahli fiqh berpendapat bahwa mahar itu tidak boleh diberikan dengan cara dihutang keseluruhan. Sebagian lainnya mengatakan bahwa mahar boleh ditunda pembayarannya, tetapi menganjurkan agar membayar sebagian mahar dimuka mana kala akan menggauli istri.

“Dan di antara fuqaha yang membolehkan penundaan mahar (diangsur) ada yang membolehkan hanya untuk tenggang waktu terbatas yang telah ditetapkannya. Ini adalah pendapat Imam Malik,” tukasnya.

Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan disunnahkan mahar itu antara 10 dirham-500 dirham. Jika dikonversi ke rupiah kurang lebihnya antara Rp 550.000,00 sampai Rp 27.500.000,00.

Jika mahar terlalu kecil atau remeh, maka kesannya kurang menghargai istri (kecuali jika kemampuan suami sedikit). Dan sebaliknya apabila mahar terlalu mahal akan membebani calon suami. Hal ini tentu akan mengurangi keberkahan pernikahan.

Kasus mahar sepasang sandal jepit dilakukan oleh pasangan Budi Risdiyanto dan Julia Warasita. Mereka menikah pada Sabtu 29 Desember 2018 pukul 07.30 dengan mahar sepasang sandal jepit.

Pemilihan sandal jepit konon mengandung filosofi selalu berjalan beriringan kemana saja bersama.

Waka Humas SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta Jatmiko, mengatakan jaman milenial dimana semua serba digital, hal-hal yang unik gampang sekali menjadi viral. Karena itu penting bagi guru-guru dan karyawan Muhammadiyah memahami perkembangan jaman milenial.

“Memahami IT penting agar bisa tetap menjaga ahlakul karimah ketika mendapati berita-berita yang viral. Karena ini menyangkut dan berhubungan dengan dakhwah,” tutupnya.

Kultum itu sendiri menjadi kegiatan rutin para guru dan karyawan SD Muhammadiyah 1 Ketelan setiap hari dengan tujuan menambah ilmu dan wawasan serta pemahaman tentang agama.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!