JAKARTA, MENARA62.COM – Mulai tahun 2019, system Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tidak lagi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi siswa dari keluarga pra sejahtera. Pengalaman tahun lalu, SKTM ini banyak disalahgunakan oleh masyarakat dan sekolah.
“Jadi untuk penghitungan siswa miskin kita akan berbasis data penerima kartu Program Keluarga Harapan atau PKH. Tidak ada lagi SKTM,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy, Kamis (17/1).
Data tahun 2018, siswa yang berasal dari keluarga penerima kartu PKH berjumlah 14 juta siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Dengan demikian, maka masih ada slot sekitar 5 juta siswa.
“Kita akan kerjasama dengan Kemensos terkait data siswa dari keluarga penerima PKH ini,” katanya.
Selain berbasis PKH, penentuan siswa miskin juga berasal dari data penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sekolah-sekolah asal memiliki data KIP yang lengkap dan inilah yang nantinya akan digunakan untuk menghitung berapa siswa miskin yang ada di satu zonasi PPDB.
“Slot 5 juta siswa ini juga kita akan berbasis data KIP dari sekolah-sekolah asal. Tidak dari SKTM,” tambah Mendikbud.
Dalam PPDB tahun 2019 ini, 90 persen siswa adalah berdasarkan zonasi lokasi tinggal siswa, 5 persen dari jalur prestasi dan 5 persen lainnya karena orangtua yang pindah alamat.
Untuk mengunci agar PPDB tidak dipermainkan, Kemendikbud juga memberlakukan minimal setahun untuk kartu KK dan keterangan domisili calon siswa. Dengan demikian tidak ada lagi kasus penumpukan pindah alamat dan pindah KK saat musim PPDB.
“Kita akan terus persempit peluang untuk perbuatan curang baik yang dilakukan oleh orangtua maupun sekolah. Tujuannya ke depan kita akan hapus itu Namanya sekolah-sekolah favorit. Semua sekolah akan sama,” tukasnya.