Jambi, MENARA62.COM. Ketua Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Achmad Suud dalam kata sambutannya di Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku 2018 BTM Taqwa Singkut – Provinsi Jambi, Minggu 27/01/2019, menegaskan, jika BTM mememiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan lembaga keuangan mikro lainya. Pasalnya di lembaga BTM, menempatkan istilah ex-officio yang terdiri dari para pengurus Muhammadiyah yang menjabat, untuk mewakili keanggotaannya di institusi BTM. Dengan demikian keberadaan dari BTM tetap bisa berjalan dalam koridor semangat organisasi Muhammadiyah dalam menjalankan gerakan dakwah.
“Dengan adanya ex-officio tersebut, diharapkan Muhammadiyah bisa menguasai keberadaannya di BTM sebesar 51 persen dan hal itu sesuai dengan amanah dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam membangun Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM),”tandas Suud.
Keberadaan ex-officio di BTM memiliki makna strategis dan jangka panjang bagi masa depan gerakan BTM dan Muhammadiyah. Hal ini dikarenakan badan hukum dari BTM yakni koperasi, sejauh ini menyatakan kepemilikan koperasi adalah para anggota. Sehingga jika suatu saat nanti jika jumlah anggota koperasi itu besar dan warga Muhammadiyah itu sedikit, maka yang terjadi keberadaan dari BTM dan Muhammadiyah bisa punah di lembaga keuangan mikro tersebut. Apalagi ditambah dengan generasi awal pendiri sudah tidak lagi menjabat lagi, itu tidak strategis bagi kepentingan Muhammadiyah. Maka dibuatkannya ex-officio Muhammadiyah di BTM sebagai upaya agar Muhammadiyah tetap mengawal BTM sebagai badan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Lantas bagaimana cara ex-officio itu ada di BTM ? Achmad Suud menjelaskan, banyak cara yang bisa dilakukan, diantaranya adalah melalui wakaf dan good will dari para anggota BTM dalam menyertakan sebagian modal keanggotaannya untuk Muhammadiyah sebagai ex-officio. “Mekanisme ini sudah dijalankan di berbagai jaringan BTM seluruh Indonesia melalui peryataan anggota via legal hukum,” terangnya.
Sebagai AUM, BTM memiliki manfaat yang sangat besar bagi Muhammadiyah, selain ditempatkan sebagai ex-officio, Muhammadiyah memiliki hak untuk memperoleh sisa hasil usaha (SHU) minimal sebesar 20 persen tiap tahunnya. Hal ini ditetapkan dalam regulasi AD / ART BTM pada hasil Rapat Kerja Nasional Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Pekalongan – Jawa Tengah.
Dengan adanya berbagai regulasi tersebut di BTM, Suud menambahkan, bahwa keberadaan dari BTM benar – benar mampu mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah diberbagai sektor untuk lebih bergerak secara masif. Majunya BTM disebuah daerah dan wilayah, maka akan menambah korelasi maju pesatnya AUM – AUM baik pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Untuk itulah Induk BTM selama ini mengkampanyekan Gerakan Microfinance Muhammadiyah dalam mendorong satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah satu BTM.
Sementara ketua BTM Taqwa Singkut Alip Purnomo, sangat senang mendengar pencerahan dari ketua Induk BTM tersebut. Dia merasakan bahwa bekerja di BTM bukan hanya mencari keuntungan profit saja untuk anggota dan pengurus, tapi keberkahan dalam menjalankan usaha. Untuk itu sebagai ketua BTM Taqwa dalam RAT Tutup Buku Tahun 2018, dia menyatakan sesuai kesepakatan RAT akan menjalankan regulasi yang telah digariskan oleh Induk BTM. “Dengan demikian keberadaan BTM Taqwa Singkut benar – benar untuk mendukung gerakan dakwah Muhammadiyah, dalam memajukan peradaban umat,”paparnya