MALANG, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyederhanakan sistem pemeringkatan akreditasi untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) yang ada di Indonesia. Nantinya, tidak akan ada lagi akreditasi A, B dan C seperti yang berlaku saat ini.
Rencananya, kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, pemeringkatan tersebut disederhanakan menjadi sekolah terakreditasi dan tidak terakreditasi.
“Oleh karena itu, nanti akreditasi hanya akan ada dua, ada akreditasi dan tidak terakreditasi. A, B, dan C, itu kita hilangkan. Akreditasi itu ya sudah, akreditasi,” ujar Muhadjir, di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah 5 Kepanjen, Kabupaten Malang seperti dikutip dari Antara, Senin (4/2/2019).
Muhadjir menjelaskan, di seluruh Indonesia, tercatat ada kurang lebih 14 ribu SMK yang tersebar di berbagai wilayah. Dari total sekolah kejuruan yang ada di Indonesia tersebut, 4.000 SMK berstatus negeri, sementara sisanya merupakan SMK swasta.
Dari kurang lebih 9.000 SMK swasta tersebut, lanjut Muhadjir, 3.000 SMK swasta sudah dalam kategori bagus. Sementara sisanya, disebutkan masuk dalam kategori kurang bagus. Dengan adanya penyederhanaan sistem tersebut, pemerintah bisa fokus untuk membenahi sekolah-sekolah yang belum mendapatkan status akreditasi.
“Padahal, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada pemrakarsa sekolah swasta, sebagian besar sekolah yang tidak maju dan tidak bagus itu adalah berstatus swasta,” ujar Muhadjir.
Untuk itu, lanjut Muhadjir, pemerintah dalam hal ini juga akan memberikan bantuan terhadap sekolah-sekolah swasta yang masuk dalam kategori kurang bagus tersebut. Nantinya, akan diberikan waktu bagi sekolah tersebut untuk berbenah.
“Nanti ada saatnya, kita harus memilih. Sekolah swasta itu, apakah tetap menjadi sekolah, atau harus berhenti menjadi sekolah. Kita beri waktu tertentu, kalau ternyata tidak kunjung maju, tentu saja kita minta untuk berhenti,” kata Muhadjir.
Berdasarkan data dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM), hingga Desember 2018, akreditasi tingkat sekolah dasar dan menengah sederajat didominasi peringkat B, yakni mencapai 55,31 persen, dari 51.979 sekolah yang terakreditasi.
Dari total jumlah tersebut, hanya 20,51 persen sekolah yang mendapatkan akreditasi A, dengan rincian pada jenjang sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI) sebanyak 19,77 persen, sekolah menengah pertama (SMP) atau madrasah tsanawiyah (MTs) sebanyak 20,85 persen.
Sementara untuk sekolah menengah atas (SMA) atau madrasah aliyah (MA) 27,29 persen, dan SMK sebanyak 18,06 persen.