TANGERANG SELATAN, MENARA62.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menargetkan penguatan pendidikan karakter (PPK) bisa menjangkau 218.989 sekolah. Baik sekolah negeri maupun sekolah swasta yang berada dibawah kelola Kemendikbud.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Didik Suhardi menjelaskan PPK merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik, melalui harmonisasi hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga.
Program tersebut sejatinya tidak melulu mengajarkan pada nilai-nilai sopan santun. Tetapi PPK juga mengajarkan sikap-sikap lain yang bersifat positif pada diri siswa.
“Misalnya sikap pekerja keras, kejujuran, mandiri, disiplin, berani mengambil risiko, nasionalisme dan gotong royong,” kata Didik pada taklimat media bertema capaian kinerja Kemendikbud 2018, Kamis (7/3/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dengan PPK, sekolah tidak cukup mendidik anak menjadi pekerja. Tetapi lebih dari itu, melalui sikap anak berani mengambil risiko, anak dididik menjadi pencipta lapangan kerja.
Program Penguatan Karater itu sendiri diakui Sekjen dimulai pada 2016 dengan jumlah sekolah yang ikut program itu sebanyak 542 sekolah. Jumlah tersebut meningkat menjadi 64.213 sekolah pada 2017 dan pada 2018 tercatat 188.646 sekolah.
Berkaitan dengan PPK ini, Sekjen meminta kepada guru-guru di TK dan PAUD untuk benar-benar fokus menanamkan karakter pada anak-anak, dan bukan pada ketrampilan baca tulis hitung. Caranya, dengan menanamkan kebiasaan baik sehingga pada akhirnya menjadi budaya siswa dalam keseharian.
“Untuk TK dan SD, fokusnya penanaman karakter. Melalui pembiasaan yang berlangsung di sekolah maka karakternya akan jadi budaya yang baik. Makanya jangan sampai anak-anak kita pada TK dan SD dieksploitasi untuk calistung, tapi malah lupa penanaman karakter,” tutup Didik.
Sayangnya sampai saat ini masih banyak TK yang memberikan pelajaran Calistung dengan alasan agar anak bisa lolos seleksi masuk SD. Padahal untuk masuk SD, seleksinya dilakukan dengan usia anak saat mendaftarkan diri.