32.2 C
Jakarta

BPJS Perlu Diedukasikan, Bukan Disosialisasikan

Baca Juga:

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang bertujuan
memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat
Indonesia untuk dapat hidup sehat, produktif dan sejahtera.
Seiring dimulainya JKN per 1 Januari 2014, semua program jaminan kesehatan
yang telah dilaksanakan pemerintah: Askes PNS, JPK Jamsostek, TNI, Polri,
dan Jamkesmas, diintegrasikan ke dalam satu Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun, dalam prakteknya, hingga sekarang kesadaran masyarakat mengenai
program JKN maupun BPJS masih rendah. Untuk itu, BPJS harus diedukasikan,
bukan lagi hanya disosialisasikan. Kebijakan terkait peraturan
penyelenggaraan jaminan kesehatan penting untuk dibahas karena saat ini
implementasi dari BPJS Kesehatan di Indonesia masih banyak kekurangan dan
kendala.
Seperti disampaikan Dr. Dyah Mutyarin M.Si, Direktur Magister Ilmu
Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), dalam seminar
bertajuk “Joint International Seminar on Health Policy, Administrative
Reform and Parliament In Thailand” di Ruang Sidang Amphiteater Gedung
Pascasarjana UMY, Jum’at (23/12), kerjasama program Magister Ilmu
Pemerintahan UMY dengan Faculty of Political Science Thammasat University
Thailand, Thailand lebih sukses dalam menyelenggarakan program jaminan
kesehatan nasional. Untuk itu, Indonesia harus membenahi program jaminan
kesehatannya. “Tidak salahnya kita mencontoh Thailand. Bagaimana pemerintah
seiring berkembangnya waktu harus mengevaluasi diri dan mengelola kebijakan
sosial yang baik bagi penyelenggaraan JKN,” kata Dyah.
Sementara itu, Prof. Amporn Tamronglak Ph.D dari Thammasat University
Thailand, menyatakan, keberhasilan proram JKN di Thailand tidak lepas dari
kerjasama pemerintah dengan masyarakat. Kebijakan tentang JKN atau yang
sering disebut sebagai National System Health Coverage telah berjalan 12
tahun. “Pemerintah telah mengalami proses pembelajaran yang sangat banyak.
Hal ini merupakan hasil kerjasama antara politisi, teknokrat, birokrat dan
masyarakat Thailand sendiri,” papar Amporn.
Undang-undang tentang Health Coverage dimulai pada tahun 2002, diawali
sebanyak 13 provinsi yang diadakan pilot project sebagai langkah awal. Baru
setelah dua tahun seluruh penduduk Thailand tercover. Dana untuk Health
Coverage diambil dari pajak Negara. “Sejauh ini ada tiga skema dalam health
cover, yaitu untuk PNS, Swasta dan Masyarakat Umum,” lanjut Amporn yang
menambahkan dalam konklusinya saat ini program health coverage
akan disinergikan dengan Ekonomi.
“Saat ini kami mempunyai raja baru, akan ada bentuk konstitusi baru
dan amandemen nasional yang berfokus pada sinergi Antara Health Coverage
Program dan Ekonomi Rakyat,” imbuhnya. (Affan, MPI PWM DIY)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!