JAKARTA, MENARA62.COM – Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang mengatakan rokok dalam bentuk apapun termasuk rokok elektrik tetap berbahaya bagi kesehatan. Karena itu masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi rokok baik konvensional maupun rokok elektrik.
“Rokok elektronik mengandung nikotin dan zat-zat lain yang tidak terstandar yang tidak bisa dikategorikan sebagai obat. Meskipun belum ada kewenangan, BPOM sudah mengambil sampel rokok elektronik untuk diteliti,” tutur Rita dalam diskusi yang diadakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/9/2019).
Ia mengakui BPOM tidak memiliki kewenangan terhadap peredaran rokok elektronik di masyarakat.
“Meskipun tidak memiliki kewenangan, bukan berarti BPOM menutup mata. Pada 2015, BPOM sudah menerbitkan buku kajian rokok elektronik, di dalamnya termasuk dampak buruknya,” lanjutnya.
Rita mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kewenangan BPOM hanya terhadap rokok biasa.
Selain sudah menerbitkan buku kajian rokok elektronik pada 2015, pada Juli 2019 BPOM juga telah mengadakan diskusi kelompok terfokus antara kementerian/lembaga untuk menetapkan sikap pemerintah terkait rokok elektronik.
“Sudah ada rancangan naskah kebijakannya. Tunggu saja akan segera ada aturan tentang rokok elektronik,” ujarnya.
Koordinator Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau Ifdhal Kasim meminta pemerintah lebih tegas mengatur peredaran rokok elektronik di Indonesia sebelum jatuh korban akibat dampak buruknya.
“Memang belum ada regulasi yang khusus mengatur rokok elektronik. Melihat kemungkinan dampaknya bagi masyarakat, seharusnya jangan ada kekosongan regulasi,” katanya.