24.4 C
Jakarta

Fenomena Politik Dinasti di DPR RI

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — (08/09/2019) Direktur Eksekutif PolCom SRC (Political Communication Studies and Research Centre), Andriadi Achmad menilai bahwa gejala politik dinasti di Indonesia mewabah pascareformasi, realitas ini besar kemungkinan disebabkan dalam pemilu menggunakan metode proporsional terbuka, di mana faktor keterpilihan dari kandidat baik di eksekutif melalui pemilihan langsung maupun legislatif melalui suara terbanyak, sehingga cenderung mengandalkan modal popularitas dan modal finansial. Dalam artian, ideologi atau program kerja kandidat yang bertarung tidak terlalu memberikan pengaruh signifikan dalam menentukan kemenangan.
“Hemat saya, memutus mata rantai politik dinasti di Indonesia, salah satu solusinya kembali ke metode proporsional tertutup khususnya untuk pemilu legislatif yaitu kembali ke sistem nomor urut. Sehingga menutup celah kemenangan bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas dinastinya dan kecukupan modal finansial,” tegas Andriadi Achmad saat diwawancara awak media.
Andriadi Achmad menyampaikan bahwa dari empat pemilu pascareformasi, yaitu pemilu 1999, 2004, 2009, dan 2014. Hanya anggota DPR RI periode 1999 – 2004 yang mampu menuntaskan maksimal RUU (Rancangan Undang-Undang) menjadi UU dalam program legislasi nasional (prolegnas) semala lima tahun yaitu dari 300 RUU disahkan 199 UU (66%). Sedangkan anggota DPR RI hasil pemilu periode 2004-2009 yaitu dari 279 RUU menyelesaikan 74 UU (26%), periode 2009 – 2014 yaitu dari 247 RUU tersahkan 97 UU (39%), dan periode 2014-2019 yaitu dari 189 RUU menjadi 46 UU (24%), tidak melampau 50 % keberhasilan dalam menuntaskan RUU yang telah masuk dalam prolegnas menjadi UU selama satu periode.
“Parameter keberhasilan lembaga legislatif adalah seberapa banyak RUU yang berkualitas dan pro rakyat yang disahkan menjadi UU, minimal lebih dari 50% dari prolegnas selama satu periode. Jika kurang dari 50% berarti legislatif produk gagal,” jelas Dosen FISIP UPN Veteran Jakarta ini.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendata delapan dari sembilan partai politik yang lolos ke parlemen menyumbang 48 legislator yang punya hubungan kekerabatan dengan politikus atau pejabat negara lainnya yaitu 10 legislator dari PDIP, 9 legislator dari Partai Golkar, 8 legislator dari Partai NasDem, Partai Demokrat (6 legislator), Gerindra (5 legislator), PAN (5 legislator), PKS (3 legislator) dan terakhir PKB (2 legislator).
“Politik Dinasti di DPR RI tumbuh subur, data awal dari Formappi ada sekitar 48 legislator. Akan tetapi, saya berkeyakinan bisa lebih dari data tersebut yang belum teridentifikasi terkait dengan politik Dinasti. Selagi politik Dinasti masih menggurita, saya agak pesimis dengan kualitas, profesionalitas dan kemampuan sang legislator dalam menjalankan tugas sebagai wakil atau penyembung lidah rakyat. Jangan sampai menjadi penyambung lidah dinasti keluarganya,” demikian tutup Andriadi Achmad menutup wawancara.
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!