SRAGEN, MENARA62.COM — Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah Menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) ke 5, di Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (02/11/2019). Muswil digelar di Pondok Pesantren Darul Ihsan Muhammadiyah Sragen.
Acara tersebut dihadiri kurang lebih 107 peserta, yang terdiri dari MTT daerah Se-Jawa Tengah serta Civitas Akademika Muhammadiyah. Acara muswil tarjih ini akan membahas tiga hal penting yaitu mengenai Nikah Misyar, Zakat Institusi dan Larangan memotong kuku dan rambut pada 10 hari pertama bulan Zulhijah.
Acara di buka oleh Dr M Abdul Fattah Santoso MAg, PWM Jawa Tengah. Dalam sambutan pembukaannya, Abdul Fattah mengatakan, untuk menjadikan agama Islam sebagai agama yang mengungguli agama-agama lain, diperlukan kader-kader yang menyediakan dirinya untuk menguatkan risalah Nabi Muhammad SAW. Untuk itu, diperlukan para mujahid (pejuang) yang mutqin (bersungguh-sungguh).
“Perjuangan ini tidaklah semudah membalikkan kartu atau tangan, perlu perjuangan dari pengikut-pengikut Nabi Muhammad SAW sesuai dengan pilihan Islam jalan tengah (Islam Wasatha) yang kita pilih,” ujarnya.
Dalam pidato iftitah yang disampaikan Ketua MTT PP Muhammadiyah Prof Dr H Syamsul Anwar MA disampaikan tentang Manhaj Tarjih. Manhaj Tarjih secara harafiah dapat di terjemahkan sebagai metodologi tarjih, tarjih dalam Muhammadiyah mengalami perkembangan pemaknaan.
“Dalam disipiln asli, tarjih artinya memilih dan menguatkan salah satu dari pendapat yang ada dengan menilai dalilnya masing-masing. Tetapi dalam Muhammadiyah tarjih mengalami perkembangan, tarjih dalam praktek sehari-hari berarti pengkajian agama Islam untuk merespon berbagai permasalahan yang dihadapi,” ujarnya.
Manhaj Tarjih terdiri dari empat komponen yaitu, komponen wawasan, Komponen sumber, komponen pendekatan, dan komponen prosedur teknis atau metode tandasnya.