SOLO, MENARA62.COM — Wujudkan Guru Penggerak, SD Muhammadiyah 1 Ketelan Gelar Workshop Merdeka Belajar. Demi meningkatkan potensi diri, gapai proses belajar mengajar ideal nan unggul, SD Muhammadiyah 1 Ketelan gelar Workshop Merdeka Belajar, Guru Penggerak, di sekolah setempat, Senin (23/12/2019).
Kegiatan diikuti 64 guru karyawan, Kepala Sekolah Perguruan Muhammadiyah se-Kota Surakarta, Kepala Sekolah SD Negeri maupun Swasta gugus II RA Kartini Kecamatan Banjarsari dan dibuka oleh Pengawas TK/SD Dra Tri Winarni MPd.
Gelora semangat puluhan guru, tak padam oleh masa liburan sekolah, semestinya mereka habiskan bersama keluarga.
“Kegiatan ini persiapan pembelajaran semester II tahun pelajaran 2019/2020, sewajarnya ibu bapak telah bersiap, dan dalam rangka meningkatkan SDM karena harus mengikuti era perkembangan pendidikan di masa sekarang ini,” ujarnya.
Dr Akhmad Solikhin MPd MM, Tim Pengembang Kurikulum dan Penilaian SD Kemendikbud mengawali materi dengan satu pertanyaan, “Apa artinya merdeka belajar? Menurutnya, filosofi yang dikenal luas masyarakat Jawa yaitu Ojo Gumunan, Ojo Kagetan.
“Jadi bukan barang baru. Karena itu, tidak perlu kaget, tidak perlu heran, ojo gumunan (jangan mudah heran), ojo kagetan (jangan mudah kaget),” ucap Solikhin.
Dia juga menjelaskan, merdeka belajar dan guru penggerak bisa dimulai dari unit pendidikan, yaitu sekolah, guru-guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan berinovasi, kebebasan belajar dengan mandiri dan kreatif.
Dalam kesempatan itu Solikhin menjelaskan empat pokok kebijakan merdeka belajar. Program meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“SD Muhammadiyah 1 bisa menjadi pioner dan menularkan virus-virus kebaikan. Komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri, RPP 1 halaman cukup,” jelas Tim Pengembang MBS dan Akreditasi Direktorat Pembinaan SD.
Peserta Workshop mendapat materi aplikasi e-Raport SD, Contoh RPP SD Kelas 1 dan 4. Format RPP sesuai Keputusan Mendikbud yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, tertanggal 10 Desember 2019. Pembelajaran berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi atau Higher Order Thinking Skill (HOTS) dan pengujian taraf kemampuan berfikir tingkat rendah (Lower Order Thinking Skill).
Sementara itu, Kepala Sekolah Hj Sri Sayekti MPd menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam workshop ini.
“Alhamdulillah, kita songsong merdeka era baru, kegiatan ini agenda rutin setiap tahun refreshing pelayanan pendidikan, untuk memberi pencerahan dengan nara sumber ahlinya yang lebih dekat ibu kota Jakarta yang pertama kali mendengar, semoga berkemajuan bisa diwujudkan,” ujarnya.
Arah kebijakan baru, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP. Ketiga komponen inti, mulai dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen.
”Penulisan RPP dilakukan efisien dan efektif, setuju RPP satu lembar hemat, juga mendukung sekolah Adiwiyata. Harapannya dalam bentuk soft file, sehingga guru memiliki lebih banyak waktu mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran,” kata Ahmad Syaifuddin, salah satu peserta.