JAKARTA, MENARA62.COM — Ma’ruf Tegaskan Jaminan Produk Halal di Omnibus Law Tak Dihapus. Pernyataan ini, tampaknya perlu dikeluarkan mengingat beragam kekhawatiran masyarakat terkait omnibus law.
Omnibus law, menjadi barang asing bagi masyarakat. Hingga kini, masih belum banyak yang paham tentang apa sesungguhnya tentang omibus law. Apa yang hilang, apa yang muncul?
Tidak heran, jika di masyarakat muncul beragam isu seputar omnibus law. Salah satunya, tentang penghapusan pasal jaminan halal dalam UU Jaminan Produk Halal. Pasal-pasal yang diisukan dihapus adalah Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 44 UU Jaminan Halal.
Situs antaranews.com melansir, Kementerian Agama memperbaiki aturan sertifikasi halal dalam Omnibus Law, kata Menteri Agama Fachrul Razi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/1/2020).
“Omnibus Law mengoreksi pasal UU lain. Di Kemenag, terkait sertifikat halal,” katanya.
Menurut dia, sertifikasi halal belum berjalan seperti yang diinginkan. Ada yang dapat diurus dalam waktu singkat, ada pula yang membutuhkan waktu lama. Ia mengatakan, dengan perbaikan aturan, maka diharapkan sertifikat halal dapat selesai dalam waktu 21 hari pengurusan. Dalam waktu 21 hari itu, maka dapat ditetapkan apakah sertifikat halal dapat diterbitkan atau tidak.
Wakaf
“Dibuat terobosan, agar saat mau wakaf, hanya melalui HP, kirim, ATM langsung dapat akta dan langsung bisa jalan,” kata Menteri.
Karena wakaf adalah amal jariah. Apabila aturannya rumit, maka dikhawatirkan tidak ada yang mau melakukannya. Dengan aturan baru, maka ia berharap semakin banyak masyarakat yang bersedia mewakafkan hartanya.