24.5 C
Jakarta

F-PRB Indramayu Tetapkan 4 Prioritas Aksi Penanganan Risiko Bencana

Baca Juga:

INDRAMAYU, MENARA62.COM – Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan Kabupaten Indramayu masuk status tanggap darurat bencana. Penetapan yang dilakukan awal 2020 dimaksudkan agar Pemda dan masyarakat Indramayu waspada.

Atas kondisi tersebut Forum Pengurangan  Resiko Bencana (F-PRB) Kabupaten Indramayu hadir untuk mengurangi resiko bencana tersebut.

Ketua F-PRB Kabupaten Indramayu M. Alam Sukmajaya ST menyampaikan, Kabupaten Indramayu merupakan wilayah dataran rendah dengan ketinggian 0-18 m dari permukaan laut. Pada awal tahun 2020  Pemerintah Jawa Barat menetapkan 6 kabupaten/kota berstatus gawat darurat bencana yakni Indramayu, Babupaten Karawang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Bogor, dan Bandung Barat.

“Indramayu menjadi satu dari enam wilayah yang masuk status gawat darurat bencana,” kata Alam pada kegiatan Sukuran Persemian Sekretariat F-PRB di GOR Singalodra, Jl. MT. Haryono, Sindang Indramayu, Ahad (9/2/2020).

Karena itu pihaknya ikut andil dalam upaya – upaya pencegahan bencana. Upaya pencegahan bencana  tersebut  tersistematisasi dalam  empat prioritas aksi yakni memahami risiko bencana,  memperkuat kelembagaan dalam melakukan manajemen bencana, investasi dalam pengurangan risiko bencana, dengan memperkuat resiliensi/ketahanan,  dan menguatkan kesiapan terhadap bencana untuk respon yang efektif dan membangun kembali lebih baik dalam   proses recovery (pemulihan), rehabilitation (rehabilitasi) dan reconstruction (rekonstruksi).

Adanya F-PRB di harapkan bisa mengurangi resiko bencana di kabupaten Indramayu, di mana F-PRB merupankan mitra Pemerintah dalam hal ini Mitra kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang khusus dalam kegiatan mitigasi bencana.

“Selain Mitra BPBD, F-PRB adalah rumah bersama bagi aktivis, relawan, dan organisasi kemanusiaan di kabupaten Indramayu” pungkasnya (Jiaul Haq)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!