LAHAT,MENARA62.COM–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menyesalkan sering terjadinya kebakaran rumah Konsumen diduga diakibatkan konseleting listrik.
Ketua YLKI Sanderson Syafei’, ST. SH mengatakan, peristiwa sering terjadi tersebut menjadi tanda bahwa instalasi di rumah konsumen tidak layak atau sudah kadaluarsa jika usianya diatas 15 tahun. Berdasarkan kewajiban konsumen harus memiliki pengakuan formal menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi, atau sudah laik diberi tegangan listrik, namun harus dilakukan pengecekan oleh Inspeksi Teknik yang ditunjuk Pemerintah.
“Oleh karena itu, program pemerintah daerah seharusnya bukan hanya menambah kapasitas PLN terpasang di desa-desa, tetapi juga harus meningkatkan keandalan dan kualitas instalasi konsumen harus layak operasi karena tanggung jawab PT. PLN hanya sampai di kWh meter saja,” ujar Sanderson dalam keterangan usai menerima kunjungan pengurus AKLI Lahat Area dikantornya, di kawasan Bandar Jaya, Senin (02/03/2020).
Sanderson melanjutkan, kebakaran di sejumlah wilayah Lahat, Pagar Alam, Empat Lawang dan Muara Enim tidak hanya merugikan konsumen pemilik rumah itu saja, melainkan tetangga lain dibuat panik.
“Dan hal ini bisa menjadi sinyal buruk dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kalau dekat dengan mobil pemadam kebakaran tentunya bisa diminimalisir, namun jika dikawasan padat dan jalan akses kendaraan sulit masuk?” tanya dia.
Sanderson mengatakan pihaknya menyambut baik kehadiran AKLI Lahat Area di Kabupaten Lahat, tentunya sebagai jasa pengembangan ketenagalistrikan sangat berperan dalam pembangunan pemerintah di bidang ketenagalistrikan yang memiliki legalitas dan SNI. Saya kagum di bawah kepemimpinan Mgs. Syarifuddin, SH, meski masih baru terbentuk namun geliat AKLI Lahat Area terus bahu-membahu membantu pemerintah daerah di sektor kelistrikan, katanya. Lihat saja ketua AKLI Lahat Area telah keliling menyambangi beberapa rayon PLN, tentunya sangat diperlukan oleh organisasi baru untuk menemukan pokok permasalahan dan jadi bahan evaluasi kedepan untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen. Jarang sekali ketemu yang mau turun kelapangan mengetahui keluhan, tapi tidak dengan AKLI Lahat Area saat ini. Terlebih lagi pada pertama bulan menjabat sudah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder, ujarnya.
Untuk itu, saya berharap ke depan AKLI Lahat Area dapat lebih meningkatkan lagi dalam pengembangan di sektor ketenagalistrikan, khususnya SDM-nya. Selain itu, perlu dihayati dan dimengerti oleh seluruh anggota AKLI akan aturan-aturan yang ada di sektor ini. Sesuatu yang aneh jika anggotanya tidak memahami aturan yang ada dan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diamanatkan Undang-undang.
Syarifuddin mengatakan pihaknya mendesak pemerintah daerah agar bisa mensosialisasikan dan menjelaskan pada publik bahwa pentingnya Sertifikat Laik Operasi atau SLO harus dimiliki oleh setiap pelanggan sebelum instalasi listrik beroperasi dan disambung oleh pihak PLN, termasuk peremajaan instalasi bagi bangunan yang lebih dari 15 tahun termasuk lampu jalan baik yang listrik PLN dan tenaga surya.
“AKLI Lahat Area juga meminta kepada Manager PT PLN (Persero) Area Lahat, Zamzami, ST, MM untuk dapat segera memfasilitasi pertemuan dengan Manager PLN UP3 Rayon Lembayung, Tasili, Manager PLN UP3 Rayon Tebing Tinggi, Dairobi dan Manager PLN UP3 Rayon Pagar Alam, Achmad Meilady dengan para pimpinan dari masing-masing lembaga perwakilan Inspeksi Tegangan Rendah (LITR) di antaranya, KONSUIL, PPILN, PT JASERINDO, SERKOLINAS, PT INTEK yang ada perwakilan di Lahat serta tenaga ahli pemasangan instalasi listrik (Instalatir) yang rata rata tidak memiliki sertifikat kompetensi bersama end user perwakilan konsumen” ungkap yef.
Badan usaha yang bergerak di sektor ketenagalistrikan tentunya harus mempunyai sertifikat badan layak usaha, karena PLN hanya sebatas di kWh meter saja, begitupun dengan para teknisinya, meraka juga harus mempunyai sertifikat kompetensi kelistrikan yang di keluarkan oleh asosiasi maupun lembaga terkait, serta lembaga pengawas termasuk Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang terdaftar. Lembaga ini harus diberi ruang dan kesempatan yang sama untuk menumbuhkan iklim usaha yang sehat tanpa dimonopoli khususnya di PLN Cabang Lahat. Setelah pertemuan nanti kita berharap akan ada layanan satu pintu yang memudahkan konsumen dan meringankan biaya bagi pasang baru ataupun layanan lainya, lanjut Syarifuddin.
“Intinya YLKI mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran dengan melaksanakan sertifikasi instalasi listrik. Karena manfaatnya kembali untuk pemilik instalasi itu sendiri. Yaitu menjamin keamanan dan keselamatan instalasi,” tegas Sanderson.
“Tenaga listrik di samping bermanfaat, dapat juga membahayakan bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Untuk itu, setiap kegiatan usaha penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan,” jelasnya.