Wah Baru Selesai Susun Protokol Penanganan Covid-19. Pemerintah menyatakan telah selesai menyusun protokol penanganan kasus penyebaran virus corona atau COVID-19, yang akan dijalankan sejumlah kementerian sesuai bidangnya masing-masing. Padahal, publik tahu jika isu corona ini sudah sejak akhir tahun lalu.
“Protokol ini harus disebar,” kata Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Protokol Penanganan Covid-19 di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Negara, sebagaimana keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (4/3/2020), seperti dilansir Antaranews.com.
Tapi kata pepatah, lebih baik terlambat ketimbang tidak sama sekali. Namun, tentu menimbulkan tanda tanya besar. Kok baru sekarang ya? Apa memang baru dirasakan perlu setelah sejumlah negara lain menyatakan ketidakpercayaannya terhadap penanganan penyebaran virus corona di Indonesia. Atau menunggu setelah presiden mengumumkan adanya anak negeri, yang menjadi korban virus corona.
Dua orang yang diumumkan pada publik karena terindikasi sebagai penyebar virus corona pun, belakangan publik dihadapkan berita yang bertolakbelakang.
Rapat
Kantor Staf Presiden (KSP) kemarin memang menggelar rakor sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi penanganan Covid-19.
“Ini merupakan Instruksi Presiden. Kita serius, kita siap dan kita mampu tangani Cpvid-19,” ucap Moeldoko.
Adapun pelaksanaan protokol dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus Covid-19, dari orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.
Kemudian langkah kedua, membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan.
Terkait hal ini, Presiden sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan.
Langkah ketiga menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Terakhir, pembentukan protokol pendidikan, baik itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya.
Memang publik kembali dibingungkan dengan keempat protokol ini. Apa memang belum diungkapkan tentang detail dari protokol itu. Misalnya, bagaimana standar penanganan orang-orang yang memasuki wilayah Indonesia melalui 135 pintu masuk itu. Apakah mereka harus melalui pemeriksaan khusus, ataukah hanya pernyataan bahwa mereka tidak sakit, tidak panas, dan tidak mengicap virus corona? Atau seperti apa.
Inilah keempat protokol, yang isinya masih menyisakan PR, menyusun protokol. Padahal, virus corona menyebar tanpa protokol.