JAKARTA, MENARA62.COM — Pandemi Covid-19 menyebabkan dampak yang tidak sedikit bagi kehidupan manusia. Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Kepres No. 12 tahun 2020 tentang Covid 19 sebagai Bencana Nasional. Terkait ini, dalam bidang ekonomi, dosen Universitas Indonesia Dr Haryadin mengatakan, pemerintah harus menyiapkan anggaran dan paket stimulus yang bisa mengkompensasi perubahan status tersebut.
“Sektor perekonomian dan industri yang terdampak Covid-19, menanti langkah konkret pemerintah untuk program penyelamatan,” ujar Haryadin saat ditanya soal dampak pandemi Covid-19 bagi perekonomian nasional.
Lebih lanjut ia mengatakan, penetapan status bencana nasional dapat menjadi alasan kuat bagi sektor perekonomian dan industri yang terdampak Covid-19, untuk tidak mampu memenuhi kewajibannya. Menurutnya, ketidakmampuan ini akibat kondisi yang tidak dapat diprediksi dan dihindari (force majeure atau keadaaan memaksa). Beberapa industri yang terdampak misalnya: hotel, airlines, restoran, bioskop, dan lain-lain.
Ia memperkirakan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 akan mengalami minus 1,5%, jika wabah Covid-19 berlanjut sampai bulan September 2020 (jumlah kasus mencapai peak). Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan tidak terjadi gelombang kedua wabah ini, agar penurunan ekonomi tidak semakin dalam.
Ia mengatakan, semua dana dan anggaran yang tersedia dan menjadi diskresi presiden atau menkeu, harus segera digunakan untuk penanganan wabah Covid-19. Bahkan, ia menganjurkan, menggunakan dana-dana tersebut untuk memutar perekonomian dengan aktivitas yang produktif.