27.1 C
Jakarta

KOKAM Merawat Pancasila

Baca Juga:

 

Oleh Eko Pujiatmoko, Ketua PWPM Jawa Tengah

SUKOHARJO, MENARA62.COM – Penetapan 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila, merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2016. Dalam diktum ketiga Keppres tersebut menyatakan, Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati hari lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. Pancasila merupakan persembahan tertinggi pejuang Kemerdekaan Indonesia, yang merupakan kesepakatan dan kesepahaman untuk menyatukan berbagai unsur, golongan, maupun ragam kepentingan dalam satu nafas Kemerdekaan Indonesia. Meski sebuah persembahan bersama, konseptualisasi Pancasila tidak bisa terlepas dari individu-individu yang berperan penting didalamnya, beberapa nama dengan peranan menonjol, diantaranya Bung Karno, Bung Hatta, Muh Yamin, KH. Wachid Hasyim, dan Ki Bagus Hadikusumo.

Dalam buku Negara Paripurna: historitas, rasionalitas, dan aktualitas Pancasila, Yudi Latif membagi proses sejarah konseptualisasi Pancasila dalam 3 fase, yakni fase “pembuahan”, fase “perumusan”, dan fase “pengesahan”. Fase “pembuahan” setidaknya dimulai pada 1920-an dalam bentuk rintisan-rintisan gagasan untuk mencari sintesis antar-ideologi dan gerakan. Fase “perumusan” dimulai pada masa persidangan pertama BPUPKI dengan pidato Bung Karno (1 Juni) yang memunculkan istilah Pancasila. Fase “pengesahan” yang mengikat secara konstitusional dalam kehidupan bernegara. Ketiga fase merupakan pergulatan ide dan gagasan yang seru dari golongan Kebangsaan dan golongan Islam.

Piagam Jakarta yang dirumuskan panitia sembilan pada 22 Juni 1945, dianggap merepresentasikan kepentingan golongan Islam sebagai pemeluk agama mayoritas bangsa Indonesia. Keberadaan “tujuh kata” secara politik merupakan pengakuan perjuangan umat Islam yang selalu terpinggirkan selama zaman kolonial. Pengakuan atas gerakan-gerakan perlawanan terhadap kolonial Belanda di berbagai wilayah, yang selalu dipimpin tokoh-tokoh Islam, seperti Diponegoro, Teuku Umar, Imam Bonjol, Sultan Hasanudin, dan tokoh lainnya yang mendasarkan perjuangannya pada ajaran Islam.

Rumusan final Pancasila sebagai dasar negara yang secara konstitusional mengikat kehidupan berbangsa dan bernegara, bukanlah rumusan Pancasila 1 Juni maupun Piagam Jakarta, melainkan rumusan Pancasila 18 Agustus 1945. Rumusan ini merupakan kesepakatan sidang PPKI yang juga telah menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Meski telah beberapa kali mengalami perubahan redaksional, sila-sila dalam Pancasila secara substantif mengenai Ketuhanan, Perikemanusiaan, Persatuan Indonesia, Permusyawaratan, dan Keadilan Sosial.

Konsensus negara Pancasila sebagai Darul Ahdi Wa Syahadah adalah bentuk menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak akan mengotak-atik keberadaan Pancasila sebagai dasar ideologi berbangsa dan bernegara. Muhammadiyah khususnya mengajak warganya untuk mengisi kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia dengan aktivitas amal saleh yang memiliki manfaat pada kemajuan bangsa. Begitupula keberadaan Komando Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) harus senantiasa berkhidmat berkontribusi bagi Bangsa, secara sukarela dan siap sedia mengemban misi merawat Pancasila, demi utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!