28.2 C
Jakarta

DKI Berlakukan PSBB Transisi, Berikut Aturan yang Harus Ditaati Warga

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, setelah 4 minggu membuat kebijakan menarik rem darurat terkait penganganan Covid-19. PSBB transisi dilakukan selama 2 minggu, mulai Senin, 12 Oktober 2020  hingga Ahad 25 Oktober 2020.

Pemberlakuan PSBB transisi ini dilakukan setelah adanya pelambatan kasus Covid-19 berdasar hasil pemantauan dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Berikut ketentuan selama PSBB transisi, dilansir dari Instagram@dkijakarta :

1.      Selalu terapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) dimanapun anda berada. Lakukan PHBS (Pola Hidup Bersih Sehat).

2.      Lakukan pembayaran secara cashless dengan aplikasi online, hindari pembayaran menggunakan uang tunak. Sebisa mungkin jangan sampai kontak fisik.

3.      Sektor usaha di izinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan.

4.      Sektor usaha yang dibuka wajib mendata karyawan dan pengunjung.

5.      Bila ditemukan kasus Covid-19 di tempat kerja, maka tempat kerja tersebut harus ditutup selama 3×24 jam.

6.      Usahakan untuk tetap WFH (Work From Home), setiap usaha diimbau untuk membuat Covid-19 safety plan.

7.      Ganjil genap belum diberlakukan, dan sekolah masih menggunakan sistem PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Untuk menekan angka penularan covid 19 di Jakarta, masyarakat harus disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan 3M, agar pemerintah DKI Jakarta tidak menarik rem darurar kembali untuk penanganan Covid-19.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!