31.7 C
Jakarta

YLKI Lahat : Waspada, Ancaman Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

Baca Juga:

 

LAHAT, MENARA62.COM– Peristiwa kebakaran sering terjadi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) akhir-akhir ini. Kebakaran itu, telah mengakibatkan puluhan rumah warga hangus, sehingga penghuninya saat ini terpaksa mengungsi. Kebakaran, diduga dipicu oleh korsleting listrik.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i ST SH mengatakan, jika memang benar akibat dari korsleting listrik, sebenarnya hal itu dapat diminimalisir jika ada kesadaran warga untuk menggunakan produk listrik berstandar SNI.

“Jika memang benar kebakaran yang terjadi akibat korsleting listrik, sangat disayangkan. Karena memang kerap bersumber dari korsleting listrik karena menggunakan produk listrik yang tidak standar SNI,” kata Sanderson kepada awak media, Senin (16/11/2020).

Sambil menunggu keterangan resmi dari pihak yang berkompeten terkait penyebab kebakaran yang menghanguskan puluhan rumah tinggal, telah muncul dugaan awal kebakaran itu disebabkan  karena hubungan arus pendek arus listrik di salah satu rumah warga. “Karena itu sangat penting untuk memperhatikan ketepatan instalasi listrik dan standar produknya saat membangun rumah,” ujarnya.

Sanderson mencontohkan, sebelum memasang instalasi listrik, harus dipastikan apakah kabel yang dipergunakan sudah sesuai standar, begitu juga ukurannya sudah cukup besar.

Pemeriksaan secara berkala, juga diwajibkan untuk memastikan kondisi kabel masih baik ataukah perlu diganti. Apalagi, jika ada beberapa bagian kabel yang sudah terkelupas, maka harus diganti. “Kalau semua sudah benar, kecil kemungkinan terjadi musibah,” jelas Sanderson.

Sanderson menjelaskan, untuk menghindari terjadinya musibah korsleting maupun tersetrum listrik, baik di rumah maupun di luar ruang, maka pemasangan instalasi listrik harus dilakukan oleh perusahaan yang berizin resmi untuk memasang instalasi listrik.

“Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki orang-orang yang kompeten dalam instalasi listrik,” tegasnya.

PLN sendiri, menurut Sanderson, sudah memiliki peraturan yang mengharuskan pemasangan listrik dilakukan oleh orang yang punya kompetensi, ditunjukkan dengan sertifikat (Sertifikat Laik Operasi).

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Assosiasi Ketenaga Listrikan (AKLI) Lahat Area, Syarifudin mengaku, edukasi penggunaan produk listrik standar harus selalu dilakukan PLN kepada masyarakat.

“Kedepan, kiranya PLN lebih banyak lagi melakukan sosialisasi terhadap instalasi yang telah berusia diatas 15 tahun. Sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagi cara, diantaranya dengan model pemberitahuan standar teknis yang mudah dipahami warga,” ujarnya

Untuk mengedukasi masyarakat terkait bahaya listrik di rumah dan sekitarnya, menurut Syarifudin, edukasi termudah dan paling murah adalah membagi selebaran ke setiap rumah, dan melalui radio lokal. “Sosialisasi itu teruta tentang cara-cara pengamanan listrik dan menjaga keselamatan diri,” jelas Yeef sapaan akrab Syarifudin.

Hal senada juga disampaikan Daryono, General Manager PLN UIWS2JB melalui Manager  PT PLN UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) Lahat Zamzami. Ia menyambut baik edukasi yang dilakukan oleh AKLI Lahat Area bersama Lembaga Inspeksi Teknik (LIT). “Ini penting untuk memberikan pelayanan terbaik di kantor bersama kedepan, demi memenuhi unsur keselamatan ketenagalistrikan,” ujarnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!