30.2 C
Jakarta

Plt. Rektor IAIN Pontianak Langkahi Senat

Baca Juga:

PONTINAK, KALBAR, MENARA62.COM — Plt. Rektor IAIN Pontianak menyerahkan berkas pemilihan rektor kepada menteri Agama RI. Hal ini dibenarkan oleh Kabag. Umum Biro AUAK IAIN Pontianak, Sumarman.

Menurutnya, berdasarkan Surat Tugas dan Nota Dinas Plt. rektor, perhari Senin (16/11/2020), Plt. rektor sedang di Kementerian Agama untuk bertemu menteri menyerahkan berkas administrasi dan pertimbangan kualifiksi pemilihan rektor. Menurut info Kementeriam Agama, Selasa (17/11/2020), Plt. rektor dijadwalkan bertemu Menteri Agama RI, tukas Sumarman.

Pada keputusan rapat IAIN Pontianak, (9/10/2020), dalam penyampaiannya, hasil rapat senat tersebut di antaranya yang paling seksi adalah; bahwa Senat IAIN Pontianak tidak melanjutkan tahapan penjaringan calon raktor IAIN Pontianak, yaitu “Pemberian Pertimbangan Calon Rektor”. Sidang untuk pemberian pertimbangan tersebut (jika diadakan), menurut Dr. Cucu sebgai Sekretaris Senat IAIN Pontianak berupa Penilaian atas “Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD)”. PKD tersebut harus ditulis langsung oleh para calon raktor di hadapan para anggota senat dalam sidang tertutup.

Jadi, menurut Cucu, PKD tidak sah jika ditulis di luar sidang senat tertutup. Apalagi jik ada PKD tidak melalui sidang senat. Cucu menerangkan rapat senat tertutup yang diselengarakan tanggl 9 November 2020 itu dihadiri oleh 13 dari total 16 anggota. “Dari 13 yang hadir itu 11 anggota menyetujui untuk tidak melanjutkan proses pemilihan rektor. Lalu 1 anggota abstain, dan 1 orang tidak setuju. Tentu, keputusan yang secara aklamasi itu ditetapkan dengan pertimbangan yang regulatif,” tandasnya.

“Ini saya sampaikan,” lanjut Nani, “setidaknya supaya tidak simpang siur tentang kedudukan senat dalam pemilihan rektor, juga sebagai landasan dalam langkah-langkah pemilihan rektor. Berdasarkan Pasal 1 Angka 8 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah, dinyatakan sebagai berikut: “Senat adalah organ Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan kepada rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.”

“Juga, Berdasarkan Lampiran I Bab I Huruf A Angka 2 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Negeri, dinyatakan sebagai berikut: Senat adalah organ universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memberikan pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor/Ketua,” demikian lanjut Nani Tursina.

Selain itu, Berdasarkan Lampiran I Bab I Huruf A Angka 5 dan Angka 7 Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penjaringan, Pemberian Pertimbangan dan Penyeleksian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Negeri, Lampiran I Bab I Huruf B, Lampiran I Bab I Huruf C, dan Lampiran I Bab II Huruf B Angka 3.

Hal itu juga berdasarkan Lampiran I Bab III Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020, Lampiran I Bab IV Huruf B Angka 1.

Karena itu, Nani meyampaikan beberapa simpulan, yaitu: “1. Bahwa untuk Proses Penjaringan Balal Calon Rektor IAIN Pontianak saat ini, senat tidak melakukan rapat tertutup untuk menilai Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD), 2. Berkas asli yang diserahkan oleh Panitia Penjaringan melalui Plt. dengan Berita Acara pada tanggal 21 Oktober 2020 tetap ada pada kami, 3. jika benar Plt. rektor menyerahkan berkas administrasi calon rektor IAIN Pontianak periode 2020-2024 (menurut SK Panja oleh Dirkend) dan berkas hasil pertimbangan kualifikasi calon rektor, itu artinya berkas tidak jelas alias Palsu, 4. Itu artinya Plt. Rektor IAIN Pontianak kembali melanggar aturan dan Melangkahi Senat IAIN Pontianak, 5. Padahal senat memiliki dasar secara regulasi dan tidak bisa dilangkahi.”

“Adapun kami tidak melakukan rapat pertimbangan kualifikasi diri, tentu kami berdasarkan regulasi dan fakta yang ada, yaitu: 1. Oleh karena Rektor IAIN Pontianak saat ini tidak bisa dikatakan berhalangan tetap, sebab ia sedang menempuh upaya hukum atas pembasan tugasnya dari tugas tambahan sebagai Rektor IAIN Pontianak periode 2018-2022. Dalam bahasa hukumnya belum inkrah dibebastugaskan. Oleh karena itu, kami berpandangan tidak boleh diadakan pemilihan rektor sebelum ada keputusan tetap atau inkrah, 2. Eksistensi panitia penjaringan balon rektor IAIN Pontianak yang ditetapkan demgan SK Dirjend No. 4891 tahun 2020 tentang Penetapan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Pontianak, menurut kami menyalahi regulasi yang berlaku, yaitu menyalihi PMA nomor 68 tahun 2015, dan Perdirjend nomor 3151 tahun 2020 seperti diuraikan di atas, 3. Ini yang paling penting, bahwa SK Dirjend yang dipandang menyalahi regulasi itu, diawali oleh mal administrasi yaitu surat permohonan SK Panja kepada Dirjend Pendis oleh Plt. rektor berupa Penyalahgunaan daftar hadir dan notulasi rapat pimpinan yang di dalamnya ada kami sebagai senat.” (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!