JAKARTA, MENARA62.COM– Rekapitusasi hasil penghitungan suara pilkada DKI Jakarta dipastikan akan diumumkan malam ini. Meski demikian, penetapan pasangan calon (paslon) cagub/cawagub DKI Jakarta tetap akan dilaksanakan pada 5 Mei 2017 mendatang.
“Malam ini merupakan final rekapitulasi hasil perhitungan suara, jadi hanya penetapan perolehan suara dari dua paslon peserta pilkada,” jelas Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, menjelang rapat pleno KPU DKI di Hotel Arya Duta, Sabtu (29/04/2017).
Rekapitulasi hasil penghitungan suara malam ini diakui adalah final dari seluruh proses penghitungan perolehan suara yang sebelumnya telah digelar ditingkat kota/kabupaten. Dengan demikian, hasil rekapitulasi malam ini adalah hasil final perolehan penghitungan suara pilkada DKI yang sudah dinantikan masyarakat luas.
Sumarno mengatakan penetapan perolehan suara kedua paslon ini bukan merupakan pengukuhan pemenang gelaran Pilgub DKI Jakarta. Sebab, pengumuman paslon terpilih baru dapat dilakukan setelah ada kepastian tidak adanya paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mengapa 5 Mei, karena kita menunggu apakah hingga 3 hari ke depan tidak ada perselisihan. Jika ada perselisihan yang berujung pada gugatan ke MK, tentu kita tunggu hasilnya,” lanjut Sumarno.
Berdasarkan hasil real count KPU DKI yang dirilis melalui website resminya, paslon Anies-Sandi memenangkan pilgub yang digelar 19 April lalu dengan prosentase 57,95 persen atau sebanyak 3.240.057 suara. Sedang paslon Ahok-Djarot mendapatkan 42,05 persen atau sebanyak 2.351.141 suara.