SAMARINDA, KALIMANTAN TIMUR, MENARA62.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan lima alasan terjadinya perubahan penyaluran dana desa yang sebelumnya langsung dari kas Kemenkeu, menjadi beralih ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
“Latar belakang pertama karena secara nasional dana desa yang dialokasikan APBN terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Provinsi Kaltim Midden Sihombing dihubungi di Samarinda, Selasa (2/5/2017), seperti dilaporkan kantor Berita Antara.
Ia menjelaskan jumlah dana desa yang dialokasikan pemerintah saat pertama kali diluncurkan pada 2015 sebesar Rp 20,7 triliun, kemudian naik menjadi Rp 46,9 triliun tahun 2016 dan pada 2017 meningkat menjadi sekitar Rp 60 triliun.
“Inilah latar belakang pertama yang kemudian menjadikan alasan pemerintah mengubah penyalurannya dari Kementerian Keuangan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah-daerah. Dari pendekatan layanan ini juga bisa menghemat anggaran karena aparatur daerah tidak perlu ke Jakarta mengurus administrasi,” ujarnya.
Alasan kedua adalah, pemanfaatan dana desa lebih diarahkan pada pencapaian hasil yang bisa langsung dirasakan masyarakat. Sementara alasan ketiga, bertujuan lebih mengoptimalkan pemantauan dan pelaksanaan evaluasi pemanfaatan anggaran di desa.
Adapun latar belakang keempat yang juga menjadi alasan kuat pengalihan penyaluran dana desa adalah untuk mendorong penyajian “output” dana desa lebih komprehensif, dan alasan terakhir adalah masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan dana desa baik di daerah maupun lokal desa.
“Nah, melalui penyaluran dana desa yang kini dilakukan oleh KPPN, maka perwakilan Kemenkeu di daerah-daerah ini juga harus melakukan verifikasi terkait syarat administrasi. Jika daerah ada kekurangan atau kesalahan dalam melengkapi syarat, KPPN harus membantu agar proses penyalurannya bisa lebih cepat,” kata Midden.
Tahun 2017, tambah Midden, APBN mengalokasikan dana desa senilai Rp 1,06 triliun untuk Provinsi Kaltim dan Kaltara, dengan rincian untuk Kaltim Rp 692,4 miliar dan Kaltara senilai Rp 369,9 miliar.
“Pemanfaatan dana desa harus fokus pada kegiatan yang memiliki daya ungkit dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan. Adanya penyaluran oleh KPPN ini diharapkan pemanfaatannya lebih baik ketimbang tahun sebelumnya, mengingat telah dilakukan pemangkasan proses,” tutur Midden.