28.4 C
Jakarta

Tri Astuti: Bebas Sampah Bukan Berarti Tidak Boleh Menghasilkan Sampah Sama Sekali

Baca Juga:

Webinar HPSN 2021: Jawa Tengah Bebas Sampah Tahun 2025

SEMARANG, MENARA62.COM-Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2017, Indonesia ditargetkan bebas sampah pada tahun 2025. Peraturan ini tentunya menuntut Jawa Tengah untuk ikut menyukseskan gerakan tersebut. Hal ini disampaikan Ir. Tri Astuti, Ka. Bid . Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah pada Webinar Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021 pada Jumat (26/02) malam.

Ir. Tri Astuti, Ka. Bid . Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Jawa Tengah

Menurut Tri Astuti, bebas sampah bukan berarti tidak boleh menghasilkan sampah sama sekali. Namun maksudnya sampah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik. Sebanyak 30% sampah terkurangi dan 70% sampah tertangani. “Boleh menghasilkan sampah. Tapi harus dikelola dengan cara pengurangan ataupun penanganan,”ujar Tri Hastuti yang kerap dipanggil Tuti.

Tri Astuti mencontohkan upaya pengurangan sampah bisa dilakukan dari skala rumah tangga. Misalnya, dengan membawa tas sendiri ketika berbelanja. Bisa juga dengan membawa rantang sendiri ketika memesan makanan.

Dengan upaya pengelolaan tersebut, lanjut Tri, diharapkan dapat mengurai sumber permasalahan sampah. Pasalnya, masa aktif lokasi TPA di Jawa Tengah banyak yang akan berakhir. Sehingga perlu adanya lahan TPA yang baru. Padahal menurut PP Nomor 81 Tahun 2012, lokasi TPA jaraknya minimal harus 1 km dari permukiman penduduk. “Kalau TPA sudah penuh dan tidak bisa dioperasionalkan lagi, sampah mau diproses di mana lagi?” ungkapnya melalui Zoom Meeting.

Dalam pemaparannya yang berjudul “Potret Sampah di Jawa Tengah: Upaya Pencegahan dan Mitigasinya”, Tuti menjelaskan upaya DLHK dalam capaian pengurangan sampah sebanyak 19.08% pada tahun 2019. Sedangkan untuk capaian penanganan masih sangat jauh dari harapan yang seharusnya 75% akan tetapi baru terealisasi 49.05% di tahun 2019.

Lebih lanjut Tuti berharap masyarakat dapat berkontribusi dengan tidak sekedar berprinsip ‘kumpul-angkut-buang’ sampah. Melainkan sampah harus benar-benar habis diolah di tingkat desa. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi biaya pengelolaan sampah di TPA.

Peran dari organisasi ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah juga diharapkan mampu menjadi penggerak. “Disini ada organisasi ‘Aisyiyah dan Muhammadiyah. Kami berharap bisa menjadi mitra kader-kader lingkungan. Kader-kader penggerak masyarakat,”terang Tuti.

Dengan sinergi dari semua pihak, pengelolaan sampah bisa dituntaskan sehingga misi Jawa Tengah Bebas Sampah Tahun 2025 bisa terwujud. (Af-LLHPB Jateng)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!