JAKARTA, MENARA62.COM–Kasus kerusakan terumbu karang di Raja Ampat karena kapal pesiar MV Caledonian SKY yang berbobot 4.200 GT, berbendera Bahama itu kandas di atas sekumpulan terumbu karang dalam perjalanan menuju Bitung, pada 4 Maret 2017. Kerusakan ini tidak seharusnya terjadi, jika rambu pelayaran di Raja Ampat memadai.
Dugaan kurang memadainya rambu pelayaran ini, diungkapkan pengamat pelayaran Rusdi Siswanto di Jakarta, Rabu (15/3/2017) petang. “Karena rasanya tidak mungkin kapten kapal sengaja mengarahkan kapalnya ke perairan dangkal diatas sekumpulan terumbu karang,” ujarnya.
Rusdi mengatakan, besar kemungkinannya kawasan Raja Ampat tidak dilengkapi rambu-rambu pelayaran yang cukup, sehingga kapten kapal tidak mengetahui bahwa di bawah kapal yang ia awaki tertanam terumbu karang yang indah. “Memang betul bahwa kawasan tersebut sudah dinyatakan oleh negara sebagai daerah konservasi, namun sejauh tidak ada rambu-rambu yang menunjukkan dengan jelas keberadaan daerah-daerah yang tidak boleh dilayari tetap saja potensi yang ada terancam,” ujar Rusdi yang mengingatkan bahwa sebagai negara pantai, Indonesia tidak boleh melarang pergerakan kapal di perairannya tanpa aturan yang jelas.
Terkait keinginan untuk menggugat, Rusdi mengingatkan, gugatan yang kuat adalah gugatan yang penggugatnya merupakan benar-benar pihak yang dirugikan langsung oleh perbuatan tergugat. Dalam kasus MV Caledonian Sky, pihak yang memiliki legal standing adalah warga setempat.
“Sebaiknya negara hanya memfasilitasi saja. Peran negara yang terlalu “bersemangat” dalam urusan gugat-menggugat ini dapat mempengaruhi peluang keberhasilannya,” ujar Rudi yang juga mengingatkan, soal besar gugatan yang diajukan. Menurutnya, tetap ada batasan maksimal yang bisa diajukan. “Jangan sampai, kita lagi-lagi terlalu bersemangat sampai lupa prinsip ini,” ujarnya.