JAKARTA, MENARA62.COM — Ada Lima Aparat PN Surabaya Kena Sanksi Terkait Kasus Tannur. Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2024), seperti dilansir situs Antaranews.com.
Sunarto menyatakan bahwa pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada lima aparatur PN Surabaya, namun ia enggan mengungkap identitas para pihak yang terlibat. “Saya sendiri enggak hapal,” ujarnya.
Terkait pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Sunarto, menegaskan bahwa lembaganya tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu, MA tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
“MA akan memberikan pendapat setelah bukti-bukti diajukan dalam persidangan. Untuk kasus di Surabaya, tim Badan Pengawasan (Bawas) telah menyelesaikan tugasnya, dan seminggu lalu saya sudah menandatangani hukuman disiplin terkait,” kata Sunarto.