JAKARTA, MENARA62.COM — Pemilik mobil kerap ingin mengubah penampilan kendaraan agar terlihat lebih baru dengan memodifikasi atau menambahkan beberapa komponen aksesorinya. Pertanyaannya, apakah modifikasi yang dilakukan berpengaruh terhadap asuransi yang dimiliki?
Sebelum melakukan modifikasi mobil, Anda yang memiliki asuransi kendaraan tentu saja harus memastikan perlindungan yang dimiliki. Sebab, tindakan ini tidak boleh dilakukan sembarangan.
Seperti diketahui, modifikasi yang dilakukan pada mobil bisa mengubah tampilan hingga performa kendaraan. Bisa jadi setelah terjadi perubahan, pihak asuransi tidak akan menanggung klaim ketika terjadi sesuatu karena bisa jadi kecelakaan yang diakibatkan terjadi karena modifikasi tersebut.
Dengan modifikasi tampilan dan performa bisa jadi lebih bagus dari sebelumnya, tetapi apakah hal itu berpengaruh terhadap asuransi? Hati-hati, bisa jadi modifikasi yang dilakukan akan mengubah perlindungan yang diberikan asuransi.
Untuk itu, Duitpintar.com di bawah PT Anugrah Atma Adiguna atau Triple A selaku pialang asuransi yang menyediakan asuransi online terdaftar dan diawasi oleh OJK memberikan tips agar modifikasi yang dilakukan tidak membuat klaim asuransi hangus.
Konsultasikan dan Lapor Terlebih Dahulu
Pemilik yang telah melengkapi mobilnya dengan perlindungan asuransi, harus mengkonsultasikan dulu dengan pihak asuransi jika ingin melakukan penambahan aksesori sekecil apapun, seperti memasang kaca film.
Sebab, apabila mobil tersebut mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum dikonsultasikan dengan pihak asuransi, tidak menutup kemungkinan klaim akan ditolak.
Mengkonsultasikan dan melapor pihak asuransi dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah penambahan aksesori pada mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.
Dengan begitu, saat Anda hendak melakukan klaim asuransi, tidak ada masalah karena modifikasi yang Anda lakukan telah sesuai dengan semua data yang tercatat oleh pihak asuransi.
Pahami Pasal-Pasal yang Ditetapkan
Terkait modifikasi mobil, ada beberapa rujukan pasal dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang penting untuk diketahui.
Berikut ini adalah beberapa isi pasal-pasalnya:
Pasal pengecualian
- Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas:
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
Pasal tentang perubahan risiko
- Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.
- Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).
Setelah Berkonsultasi dan Melapor ke Pihak Asuransi
Setelah mempelajari hasil laporan dari Anda selaku klien mereka, maka pihak asuransi akan menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan yang dilakukan.
Jika risiko dianggap semakin tinggi, maka asuransi dapat menyetujui modifikasi dengan revisi pada suku premi lebih tinggi, atau meminta nasabah tidak melakukannya. Hal itu seperti yang tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2.Itulah beberapa tips untuk melakukan modifikasi mobil agar tidak membuat klaim asuransi hangus. Untuk informasi mengenai tips lainnya bisa dilihat di website duitpintar.com/asuransi/mobil/.
Pilih Jenis Perlindungan Menyeluruh
Buat Anda yang masih bingung memiliki proteksi kendaraan, maka bisa memilih salah satu dari dua pilihan yang ada. Yaitu, antara asuransi Total Loss Only (TLO) atau asuransi mobil All Risk.
Agar mendapatkan perlindungan menyeluruh pada mobil kesayangan, maka asuransi mobil All Risk pilihannya. Anda tidak perlu khawatir lagi jika sewaktu-waktu terjadi risiko yang tidak diduga. (*)