26 C
Jakarta

Ahmad Syauqi Soeratno DPD RI, Perkuat Penanganan Bullying dan Kekerasan terhadap Anak di DIY

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bersama Anggota Komite III DPD RI Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahmad Syauqi Soeratno menginisiasi pertemuan lintas pemangku kepentingan guna memperkuat penanganan kasus bullying atau perundungan terhadap anak, kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, serta penculikan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (22/12) bertempat di Ruang Serbaguna lt. 1 DPD RI DIY membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait isu perundungan, pelecehan seksual, dan penculikan anak.
Dalam forum tersebut, DPD RI menghimpun pandangan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, komunitas pendamping korban, hingga perwakilan Forum Anak. Dari paparan yang disampaikan berbagai pihak tersebut menunjukkan bahwa meskipun DIY telah memiliki regulasi dan layanan pendukung, kesenjangan pemahaman dan koordinasi di lapangan masih menjadi tantangan utama.
Pertemuan ini menghadirkan seluruh stakeholder yang selama ini menangani persoalan perlindungan anak, baik dari unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, komunitas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID/KPAIC), hingga jejaring pegiat perlindungan anak.
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa persoalan perundungan, kekerasan seksual, dan penculikan anak tidak dapat ditangani secara parsial, melainkan memerlukan kerja kolaboratif lintas sektor. Selama ini, masing-masing pihak telah bekerja sesuai kewenangan, namun koordinasi di lapangan dinilai belum sepenuhnya berjalan optimal.
“Hari ini kita kumpulkan semua stakeholder yang menangani persoalan bullying, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak, serta penculikan anak. Kita ingin duduk bersama untuk melihat sejauh mana penanganan yang sudah dilakukan dan apa saja yang masih perlu diperkuat,” tutur Syauqi dalam pertemuan tersebut.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPD RI menargetkan beberapa langkah strategis. Pertama, melakukan penelaahan terhadap regulasi-regulasi yang ada, baik di tingkat daerah maupun nasional, untuk memastikan apakah sudah cukup melindungi anak atau masih terdapat celah yang perlu diperbaiki. Regulasi ini menjadi landasan penting agar setiap penanganan kasus memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kedua, DPD RI mengidentifikasi berbagai persoalan di luar fungsi pengawasan formal. Dalam praktiknya, penanganan kasus sering kali membutuhkan koordinasi lintas lembaga, mulai dari aparat penegak hukum, instansi pemerintah, hingga komunitas pendamping korban. Namun diakui, koordinasi tersebut belum semuanya berjalan lancar, sehingga berdampak pada lambatnya penyelesaian kasus atau tidak maksimalnya perlindungan terhadap korban.
“Tugas kami berusaha memastikan bahwa proses koordinasi antar pihak itu bisa berjalan lebih baik, karena persoalan anak ini tidak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja,” lanjutnya.
Langkah ketiga, forum ini menghasilkan kesepakatan untuk menyusun rekomendasi dalam bentuk policy paper positif dari DIY yang nantinya akan dibawa ke DPD RI di tingkat nasional. Dokumen tersebut akan memuat praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus praktik-praktik yang dinilai belum efektif, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan nasional terkait perlindungan anak.
Keempat, para pihak sepakat untuk membentuk forum-forum lanjutan yang lebih teknis dan terstruktur. Forum tersebut akan dilengkapi dengan pembagian peran yang jelas, dituangkan dalam bentuk tabel kerja dan program yang terukur. Dengan demikian, penanganan kasus bullying, kekerasan seksual terhadap anak, dan penculikan anak diharapkan dapat berjalan lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.
Melalui kesepakatan ini, DPD RI bersama seluruh stakeholder optimistis upaya perlindungan anak di DIY dapat diperkuat secara sistematis, sehingga hak-hak anak terlindungi dan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat ditekan secara signifikan.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!