28.3 C
Jakarta

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan hakim itu dibacakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Sebelum pembacaan putusan, Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok meyakini majelis hakim yang memimpin persidangan Ahok tidak akan terpengaruh intervensi terkait pembacaan putusan terhadap kliennya itu.

“Kami khawatir hakim merasa tertekan kerana adanya beberapa aksi belakangan ini jelang vonis terhadap Pak Ahok. Namun, saya yakin hakim berani karena mandiri dan tidak bisa diintervensi,” kata Trimoelja saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir kantor Berita Antara.

Ia pun meminta agar majelis hakim tidak perlu ragu dan takut apabila memang kliennya itu dinyatakan tidak bersalah kemudian divonis bebas. “Majelis hakim sebagai seorang pengadil tidak bisa diintervensi oleh siapa pun bahkan oleh Mahkamah Agung,” ucap Trimoelja.

Sementara itu, sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, baru saja digelar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!