30 C
Jakarta

Akademisi UM Bandung: Koperasi Perkuat Ekonomi Rakyat

Baca Juga:

BANDUNG, MENARA62.COM – Dosen Prodi Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Bandung Dr Suparjiman MM mengatakan bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam membangun dan memperkuat ekonomi kerakyatan di Indonesia. Suparjiman juga menekankan bahwa koperasi merupakan wujud nyata dari praktik demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam konteks ini, kata Suparjiman, koperasi tidak hanya menjadi badan usaha, tetapi sarana partisipasi masyarakat dalam kegiatan produksi dan distribusi ekonomi. Keuntungan lainnya dari berkoperasi adalah sebagai pemilik juga sebagai pelanggan sehingga berhak atas sisa hasil usaha setiap tahun sesuai kontribusinya.

“Ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi demokratis yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat kecil. Konsep ini berakar pada prinsip keadilan dan demokrasi ekonomi serta menempatkan rakyat sebagai subjek utama pembangunan. Produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua, dengan kepemilikan yang bersifat kolektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Suparjiman seperti dikutip dari program GSM Aisyiyah Jawa Barat pada Kamis (05/02/2026).

Dalam pemaparannya, Suparjiman menjelaskan bahwa pemahaman ekonomi kerakyatan dapat dilihat dari dua pendekatan. Pertama, pendekatan pelaku ekonomi skala kecil seperti koperasi, petani, dan UMKM. Kedua, pendekatan sistem ekonomi yang menekankan pembangunan partisipatif atau demokrasi ekonomi. Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi dalam mewujudkan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Prinsip keadilan

Ekonomi kerakyatan memiliki sejumlah ciri utama, di antaranya penegakan prinsip keadilan sosial, keberpihakan kepada kelompok lemah, dan penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat. Selain itu, penguatan ekonomi pedesaan juga menjadi agenda penting. Terutama dalam mendorong pembangunan wilayah terpencil, perbatasan, dan daerah tertinggal agar tidak tertinggal dalam arus pembangunan nasional.

Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan juga menekankan asas kekeluargaan, pemerataan pendapatan, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Kerja sama dan jejaring antarpelaku ekonomi menjadi kunci utama agar usaha kecil dapat tumbuh menjadi lebih kuat dan berdaya saing. ”Dalam konteks ini, koperasi hadir sebagai wadah kolaborasi yang memperkuat posisi ekonomi rakyat,” tambah Suparjiman.

Untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan, Suparjiman menyoroti pentingnya langkah-langkah strategis, seperti identifikasi potensi pelaku ekonomi, program pembinaan dan pendampingan, serta pendidikan dan pelatihan yang sesuai kebutuhan. Selain itu, koordinasi dan evaluasi berkelanjutan perlu dilakukan agar pembinaan di bidang permodalan, sumber daya manusia, pasar, dan teknologi berjalan efektif.

Aspek pembinaan ekonomi kerakyatan mencakup peningkatan kualitas SDM, manajemen usaha, akses pasar, serta pemanfaatan teknologi. Di sisi lain, aspek pembiayaan dan kemitraan juga menjadi faktor penting, terutama melalui dukungan BUMN, BUMS, serta kerja sama antara UMKM dan usaha besar yang saling menguntungkan. Namun, Suparjiman menilai masih diperlukan penguatan aspek yuridis dan keberpihakan regulasi dari pemerintah daerah.

”Pengembangan ekonomi kerakyatan harus memperhatikan karakteristik dan potensi lokal daerah. Penguatan industri berbasis UMKM, pembentukan koperasi produktif, serta peningkatan peran pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur menjadi langkah konkret untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, koperasi dapat menjadi motor penggerak utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Suparjiman. (FA)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!