JAKARTA, MENARA62.COM — Anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasluddin meminta pemerintah, agar tidak berlepas tangan pada besarnya impor singkong yang tidak berizin. Pemerintah jangan menjadikan alasan ini sebuah perdagangan bebas, lantas membiarkan regulasi perizinan dilangkahi sehingga fungsi pemerintah terutama kementerian perdagangan terkesan mandul.
“Kalau importasi singkong tidak berizin, ini namanya penyelundupan,” ujar Akmal di Jakarta, Selasa (30/5/2017), dalam siaran persnya yang diterima Menara62.com.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menanggapi data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat total impor singkong per Januari hingga April 2017 mencapai 1.234 ton, dan pemerintah seolah-olah berlepas tangan. Akmal menilai, argumentasi menteri perdagangan tentang besarnya jumlah impor singkong tidak dapat dikenakan sanksi, karena dilakukan melalui mekanisme perdagangan bebas, sebagai tindakan berlepas tangan.
“Apa gunanya pemerintah kalau begitu..?,” kata Akmal.
Politisi FPKS DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini meminta pemerintah, terutama kementerian pertanian agar berkoordinasi dengan kementrian perdagangan terkait kebutuhan industri yang belum bisa dipenuhi petani dalam negeri.
“Saya meminta pemerintah, agar memberikan sangsi tegas pada pelaku impor tidak berizin. Jangan lepas tangan. Yang sudah terjadi pelakunya di tindak, yang belum terjadi agar dicegah”, ujar Andi Akmal Pasluddin.