28.9 C
Jakarta

Akomodir Masukan Publik, Kemendikbud Ajukan Revisi PP 57 Tahun 2021

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas.

“Kami senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat. Kami kembali menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, kami akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib,” kata Nadiem, Jumat (16/4/2021).

Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” tutup Mendikbud.

Sebelumnya diberitakan pemerintah telah menerbitkan PP no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2021.  Dalam PP tersebut Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tingg dihilangkan. Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan, kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa.

Rektor UNKRIS Dr . Ir Ayub Muktiono M.SIP. CIQar sendiri dalam keterangan persnya menyatakan keberatan dengan penghilangan Pancasila dari kurikulum pendidikan. Pendidikan, baik pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi, berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak didik.

“Pancasila menempati posisi penting, mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan,” jelas Rektor.

Ia bersyukur akhirnya Kemendikbud mengajukan Revisi terhadap PP nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!