JAKARTA, MENARA62.COM – Cegah penularan Covid-19, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menunda kegiatan akreditasi rumah sakit.
“Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 maka perlu dilakukan upaya bersama mencegah penularan Covid-19, dimana saat ini seluruh rumah sakit sedang bekerja keras dan berkonsentrasi memberikan pelayanan kasus Covid-19,” kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir dalam siaran persnya, Jumat (17/7/2020).
Penundaan kegiatan akreditasi itu ditetapkan melalui surat edaran nomor YM.02.02/VI/3099/2020 tentang Penundaan Kegiatan Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan pada tanggal 16 Juli 2020.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Pusdokkes Polri, Kepala Puskes TNI, Ketua Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan kepala, direktur utama, direktur rumah sakit di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan kegiatan survey akreditasi rumah sakit untuk ditunda pelaksanaannya.
Kemudian rumah sakit yang masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah berakhir, masih tetap berlaku satu tahun setelah bencana non alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional dinyatakan dicabut oleh pemerintah.
Selanjutnya kegiatan workshop, pelatihan atau persiapan akreditasi rumah sakit yang mengumpulkan banyak orang agar ditunda untuk mencegah, mengurangi, penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko tertular Covid-19.