JAKARTA, MENARA62.COM – Sebanyak 10 rumah sakit terancam putus kontrak dengan BPJS Kesehatan dengan alasan akreditasinya telah habis masa berlakunya. Kementerian Kesehatan mendorong agar rumah sakit-rumah sakit tersebut segera memperpanjang akreditasinya.
“Juni 2019 ini ada 10 rumah sakit yang akreditasinya habis tetapi belum mengurus perpanjangannya,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo, Selasa (7/5).
Tidak disebutkan rumah sakit apa saja yang tidak memperpanjang akreditasinya tersebut.
Ia mengatakan sebenarnya saat yang bersamaan ada 127 rumah sakit yang habis masa berlaku akreditasinya. Tetapi dari jumlah tersebut, 67 rumah sakit sudah selesai memperpanjang akreditasi dan 50 lainnya masih dalam proses perpanjangan.
“Terhadap rumah sakit yang sedang memperpanjang akreditasi tetap masih bisa melayani pasien BPJS Kesehatan,” lanjut Bambang.
Tetapi untuk 10 rumah sakit yang tidak mengurus perpanjangan akreditasi, terpaksa pemerintah memutus kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebab akreditasi menjadi syarat wajib kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Beberapa alasan yang membuat 10 rumah sakit tersebut belum mendaftar ulang akreditasi antara lain direktur RS bukan dari tenaga medis, karena ijin operasional yang belum tuntas dan kesiapan dari manajemen rumah sakit.
Terhadap rumah sakit tersebut, baik KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit) maupun BPJS Kesehatan dan Kemenkes telah memberikan sejumlah kelonggaran. Intinya agar segera mendaftar ulang registrasi akreditasi rumah sakit.
Akreditasi RS itu sendiri lanjut Bambang menjadi persyaratan wajib yang harus dipenuhi rumah sakit. Tujuannya adalah untuk perlindungan dan kepastian pelayanan pasien, syarat kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan kepastian akses layanan kesehatan bagi pasien rumah sakit.