JAKARTA, MENARA62.COM – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) akhirnya terlaksana melalui Sidang Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020). Pengesahan UU Cipta Kerja ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.
Sidang-sidang  pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, bahkan di tengah masa reses dan pandemi Covid-19.
Alasan dikebutnya pembahasan RUU Cipta Kerja ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia.
“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali dengan rincian 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari,“ ujar ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR supratman Andi Agus dalam keterangan persnya.
Bahkan lanjutnya, pembahasan pada masa reses, Baleg tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR.
Tercatat, sebanyak tujuh fraksi telah menyetujui pengesahan UU Cipta Kerja, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hanya dua partai yang menolak yakni Partai Demokrat dan PKS.