JAKARTA, MENARA62.COM – Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Satuan Karya Ulama Indonesia (DPP AMSI) menyatakan keprihatinannya atas praktik rangkap jabatan sejumlah Menteri dan Wakil Menteri yang duduk sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sekretaris Jenderal DPP AMSI, Azrizal Nasri, menegaskan bahwa rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan merugikan publik, terutama terkait penggunaan anggaran negara.
“Kami menduga terjadi potensi penggunaan ganda anggaran. Menteri dan Wakil Menteri sudah mendapatkan gaji serta fasilitas dari negara, yang bersumber dari APBN. Kalau kemudian mereka juga menerima dari BUMN, itu sama saja double penggunaan dana publik,” ujar Azrizal dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Atas dasar itu, DPP AMSI mendesak Komisi VI DPR RI untuk segera memanggil pihak BUMN yang masih menempatkan Menteri atau Wakil Menteri sebagai Komisaris. AMSI menilai langkah ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan BUMN sekaligus memastikan fungsi pengawasan berjalan dengan baik.
Selain kepada DPR, DPP AMSI juga meminta perhatian Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelayanan publik yang dijalankan oleh Menteri dan Wakil Menteri yang merangkap jabatan di Komisaris BUMN.
“Rangkap jabatan ini bukan hanya persoalan etika, tapi juga berdampak pada kualitas pelayanan publik. Menteri dan Wamen seharusnya fokus menjalankan tugas utama mereka, bukan terbagi perhatiannya dengan jabatan tambahan di BUMN,” tambah Azrizal.
DPP AMSI menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati sekaligus mendatangi Komisi VI DPR RI dan pimpinan Ombudsman RI untuk melaporkan dan menyampaikan aspirasi terkait praktik rangkap jabatan tersebut.
“Kami ingin memastikan agar prinsip good governance dan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan, tanpa ada tumpang tindih kepentingan,” tutupnya.
