27.8 C
Jakarta

Anak Berkebutuhan Khusus Berhak Mendapat Pendidikan

Baca Juga:

SURAKARTA, MENARA62.COM — Salah satu tujuan Indonesia merdeka adalah mencerdaskan kehidupan Bangsa, oleh karena itu pendidikan adalah hak setiap warga negara. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan, bahwa semua warga negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Intinya, anak luar biasa mempunyai hak yang menjamin kelangsungan pendidikan mereka, bahkan anak berkebutuhan khusus berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Termasuk penguatan pendidikan karakter,” tegas Faozan Amar, anggota Tim Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter Kemendikbud RI, saat berbicara dalam Dialog Pendidikan bertema Penguatan Pendidikan Karakter di Lingkungan PKLK, kerja sama Kemendikbud RI dan Yayasan Gunungan di Aula SMPN 4 Surakarta, Selasa, (20/8/2018).

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala BKLMK Kemendikbud RI, Ari Santoso. Menurutnya, “Pemerintah memberikan jaminan pendidikan kepada seluruh warga Negara tanpa terkecuali. Sebab pendidikan adalah untuk semua warga negara,” ujarnya menambahkan

Sedangkan pembicara lainnya, Ahmad Yusuf, dari Direktorat Pembinaan PKLK Kemendikbud RI, mengatakakan bahwa Pemerintah memberikan layanan khusus bagi anak berkebutuhan khusus (ABK), secara khusus sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Sebab potensi anak berkebutuhan khusus sangat besar jika diberikan pendidikan dan bimbingan secara tepat dan benar, kata Yusuf menambahkan.

Acara Dialog Pendidikan diikuti oleh para guru, kepala sekolah, orang tua yang anak berkebutuhan khusus, serta Dinas Pendidikan Kota Surakarta. “Kami menyambut baik acara ini, karena bagus dan memberikan informasi tentang pendidikan dan layanan anak berkebutuhan khusus,” kata Nuri Rinawati, Direktur Yayasan Gunungan. (FA)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!