JAKARTA, MENARA62.COM – Isu pencemaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menjadi sorotan. Aktivis lingkungan Iskandar dari Aliansi Jurnalis Video (AJV) Bidang Lingkungan Hidup menilai perlindungan terhadap pekerja SPBU dan masyarakat sekitar masih belum optimal, khususnya dari paparan uap Volatile Organic Compounds (VOC) yang muncul saat proses pengisian bahan bakar.
Selama ini, kata dia, perhatian publik cenderung terfokus pada potensi kebocoran tangki yang mencemari tanah dan air. Padahal, ancaman pencemaran udara dari uap bensin dinilai tak kalah serius dan bersifat tak kasat mata.
“Orang taunya SPBU mencemari lingkungan kalau ada kebocoran tangki. Padahal dampak dari udara juga besar, terutama dari uap VOC,” ujar Iskandar, di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, VOC merupakan senyawa organik yang mudah menguap dan berisiko terhadap kesehatan. Dalam jangka pendek, paparan dapat menyebabkan pusing dan mual. Namun, jika terhirup terus-menerus—terutama dalam durasi kerja hingga delapan jam per hari—risikonya meningkat menjadi gangguan serius seperti kanker darah, kerusakan hati, gangguan hormon, hingga potensi kebakaran karena sifatnya yang mudah terbakar.
Kadar Disebut Lampaui Batas Aman
Berdasarkan pengamatan lapangan di sejumlah SPBU di Jakarta, kadar VOC disebut berada di kisaran 5.000 hingga 10.000 ppm. Angka tersebut jauh melampaui ambang batas aman yang diterapkan di banyak negara, yakni sekitar 500 ppm. Kondisi ini menjadi perhatian mengingat jumlah SPBU di Indonesia mencapai sekitar 12.000 unit, dengan sekitar 7.000 berada di Pulau Jawa.
“Para pekerja menjadi kelompok yang paling rentan,” tegas Iskandar.
Pandangan serupa disampaikan Vinnezya Priscillia, mahasiswa Universitas Cyber Asia di Jakarta. Ia menilai regulasi nasional yang secara spesifik mengatur ambang batas VOC di SPBU masih minim.
“Batas ambang yang dianggap aman sekitar 500 ppm, tetapi di sini bisa jauh lebih tinggi. Bahkan ada yang menyebut bisa mencapai 10.000 ppm,” ujarnya.
Vinnezya juga membandingkan kondisi di luar negeri berdasarkan pengalamannya di Tiongkok. “Saat di Tiongkok, saya hampir tidak mencium bau bensin di SPBU. Artinya, ada sistem pengendalian uap yang baik. Di Indonesia, penelitian mendalam terkait VOC juga masih minim,” tambahnya.
Dorongan Regulasi dan Teknologi Pengendalian Uap
Iskandar menambahkan, paparan VOC cenderung meningkat pada siang hari ketika suhu udara lebih tinggi. Namun, pemeriksaan kesehatan berkala di banyak perusahaan disebut belum secara spesifik memantau dampak paparan VOC terhadap pekerja.
Ia menilai upaya pencegahan seharusnya selaras dengan komitmen pembangunan berkelanjutan dan gerakan ramah lingkungan yang digaungkan pemerintah.
“Harus ada regulasi yang jelas dan teknologi pengendalian uap di setiap SPBU untuk meminimalisir dampak VOC. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga keselamatan dan kesehatan para pekerja,” tegasnya.
AJV mendorong pemerintah segera merumuskan kebijakan komprehensif terkait pengendalian emisi VOC di SPBU. Usulan tersebut mencakup penetapan ambang batas yang lebih ketat, pengawasan rutin, serta kewajiban pemasangan teknologi penangkap uap bensin seperti sistem vapor recovery yang telah diterapkan di sejumlah negara.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menekan pencemaran udara dari sektor energi, tetapi juga meningkatkan perlindungan bagi pekerja SPBU dan masyarakat sekitar, sekaligus mendukung agenda lingkungan yang lebih berkelanjutan.
