32.8 C
Jakarta

Anggota Dewan Dorong THR Kota Jogja Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi acuan perusahaan untuk membayar THR kepada pekerjanya. Akan tetapi di masa pandemi Covid-19 ini banyak persoalan yang muncul terkait kemampuan perusahaan dalam membayarkan THR sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Muhammad Ali Fahmi  SE. MM, Anggota Komisi D DPRD Kota Jogja dari FPAN mengimbau perusahaan di Kota Jogja berkomitmen dapat tepat waktu dalam membayar THR bagi pekerja paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri sesuai dengan PP maupun Permenaker.

“THR tersebut tentunya menjadi hak dan sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan dibagikan THR tepat waktu diharapkan semakin menggerakkan perekonomian warga khususnya di Kota Jogja,” katanya kepada Menara62.com, Jumat (16/4/2021).

Menurut Fahmi, dengan adanya pengalaman tahun sebelumnya yang masih terjadi permasalahan THR, agar Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dalam hal ini Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transnigrasi (Dinsosnakertrans) segera mengaktifkan Posko THR untuk melayani pengaduan dari pekerja jika ada permasalahan tunggakan atau penundaan THR. Di samping itu,Posko THR  juga dapat menjadi tempat untuk perusahaan mengajukan permohonan penundaan pembagian THR kepada pekerjanya.

“Posko THR ini diharapkan menjadi tempat mediasi antara perusahaan dengan pekerja, serta jika terjadi sistem mencicil THR yang dikarenakan kesulitan finansial perusahaan, wajib atas kesepakatan dengan pekerja dan diharapkan pembayaran THR selesai maksimal satu (1) bulan setelah Lebaran< tutupnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!