Menara62.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) / Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Cherish Harriette, B.A,(hons), M.B.A menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat di wilayah wilayah Desa Langagon I, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Kamis (2/Juni/2022).
Hal ini dilakukannya demi menyerap aspirasi berupa saran dan masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan Pancasila, Undang-Undang Dasar, penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta penerapan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan masyarakat.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan Anggota DPD/MPR RI, Cherish Harriette, B.A, (hons), M.B.A dengan masyarakat di wilayah Desa Langagon I, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Pertemuan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Langagon I, Kabupaten Bolaang Mongondow. Peserta yang hadir di antaranya, pemuda, masyarakat umum, hingga tokoh masyarakat kecamatan Passi Barat. Cherish Hariette dalam kunjungannya itu menyampaikan, bahwa bangsa Indonesia, khususnya pemuda harus terus memegang teguh spirit Pancasila. Demi persatuan dan kemajuan bangsa Indonesia.
“Pancasila sebagai norma dasar adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih rendah agar tidak menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan,” jelas Cherish.
Ia melanjutkan untuk menjaga Persatuan dan kesatuan Bangsa saat ini, Pemerintah perlu segera membangkitkan kembali ekonomi masyarakat, tentu dengan tetap mempertimbangkan situasi pasca pandemi seperti sekarang ini. Sembari tetap menjaga Pancasila sebagai benteng kokoh penjaga Indonesia.
“Memasukkan Trisila dan Ekasila maupun Ketuhanan yang berkebudayaan ke dalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno 1 Juni 1945 juga akan melemahkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Cherish000.
Para peserta yang hadir pun terlihat amat bersemangat mengikuti acara tersebut. Mereka mengaku sepakat tentang pentingnya menjaga nilai-nilai luhur Pancasila sebagai falsafah hidup dan persatuan bangsa yang harus dipertahankan selamanya.
Masyarakat pun turut memberi masukan yang menyatakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan lembaga yang strategis penguatan Pancasila, maka butuh payung hukum yang lebih kuat, setidaknya diatur dalam Undang-Undang.
Masyarakat antusaias mendengar pemaparan Anggota DPD/MPR RI, Cherish Harriette, B.A, (hons), M.B.A saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Desa Langagon I, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Mereka pun setuju terhadap kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa diperas lagi menjadi trisila atau ekasila. Jika itu dilakukan, maka akan melemahkan kedudukan Pancasila, baik sebagai philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staatsfundamentalnorm (hukum dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
Kegiatan yang digelar anggota MPR RI di K Desa Langagon I, Kabupaten Bolaang Mongondow seperti ini dianggap mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat, terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.